INDORAYA – Para pakar ekonomi menyoroti belum diumumkannya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 oleh pemerintah pusat, padahal keputusan seharusnya disampaikan pada 8 Desember 2025. Situasi ini membuat buruh di Jawa Tengah (Jateng) berada dalam ketidakpastian, sementara pemerintah daerah pun tidak dapat bergerak karena Peraturan Pemerintah tentang Upah Minimum belum terbit.
Kekosongan payung hukum tersebut menimbulkan kegamangan. Baik bagi buruh yang menunggu kepastian hak mereka maupun bagi pelaku usaha yang membutuhkan kejelasan untuk merencanakan operasional tahun mendatang.
Pakar Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wahyu Widodo menegaskan bahwa pemerintah pusat semestinya memberikan penjelasan atas keterlambatan ini. Menurutnya, formula dan mekanisme penetapan upah minimum sebenarnya sudah sangat jelas.
“Jika terlalu lama, ini menjadi buruk dari sisi psikologi pasar. Pengusaha butuh kepastian untuk merencanakan ke depan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (11/12/2025).
Wahyu menjelaskan bahwa penundaan UMP berdampak langsung pada buruh yang menanti kepastian kenaikan upah untuk mengatur kebutuhan hidup.
Ketidakpastian kebijakan, lanjutnya, berpotensi mengubah pola konsumsi serta harapan ekonomi rumah tangga buruh. Di sisi lain, pelaku usaha harus menata ulang struktur biaya dan bersiap menghadapi negosiasi tripartit bersama buruh dan pemerintah.
Ia menilai kenaikan upah minimum yang ideal tetap harus mengacu pada dua indikator utama: inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk Jawa Tengah, ia menilai penyesuaian sekitar 8 persen sebagai angka yang realistis.
“Inflasi untuk mengimbangi penurunan daya beli, pertumbuhan ekonomi untuk mengimbangi kemajuan ekonomi. Idealnya, keduanya dijadikan acuan,” jelasnya.
Terkait usulan buruh agar UMP dinaikkan menjadi Rp4,1 juta, Wahyu menilai angka tersebut masih dapat dibicarakan melalui kompromi dalam dialog tripartit, mengingat kebutuhan hidup berbeda di tiap wilayah.
Ia menilai wajar jika upah minimum di Kota Semarang menjadi yang tertinggi karena biaya hidup di kota tersebut merupakan yang paling tinggi di Jawa Tengah.
Senada dengan itu, pakar ekonomi Undip lainnya, Nugroho, menegaskan bahwa penetapan upah minimum tidak bisa ditunda lebih lama. Kepastian ini penting agar buruh dapat merencanakan kehidupan sehari-hari.
“Ini menyangkut kehidupan buruh. Mestinya segera ditetapkan agar mereka punya kepastian untuk membiayai kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Nugroho memandang tuntutan buruh terhadap UMP Rp4,1 juta sebagai kebutuhan minimal yang wajar. Menurutnya, angka tersebut paling tidak mencukupi kebutuhan dasar rumah tangga buruh.
Namun, ia menekankan perlunya keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan kemampuan perusahaan. Tanpa pengawasan, perusahaan kerap menggunakan kondisi ekonomi sebagai alasan untuk menunda kenaikan upah.
Kedua pakar sepakat bahwa disparitas upah antardaerah merupakan hal wajar, karena dipengaruhi indeks harga dan kebutuhan hidup di masing-masing wilayah. Struktur ekonomi Jawa Tengah berbeda dengan provinsi lain, sehingga UMP provinsi ini relatif lebih rendah.
Wahyu dan Nugroho menegaskan bahwa pemerintah pusat harus segera mengambil keputusan. Keterlambatan penetapan UMP bukan hanya merusak kredibilitas pemerintah, tetapi juga memperpanjang ketidakpastian bagi pelaku ekonomi.
Mereka berharap keputusan segera dirilis agar buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah dapat menyiapkan langkah lanjutan dengan kepastian.


