Realisasi Penerimaan Pajak Motor di Jateng 64 Persen, Masih Kurang 2,1 Triliun dari Target

Athok Mahfud
13 Views
2 Min Read
Kepala Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso. (Foto: Dok. Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai 64 persen dari target. Tahun ini penerimaan PKB ditargetkan sebesar Rp 6,02 triliun.

Berdasarkan data dari Bapenda Jateng, saat ini realisasi penerimaan PKB baru mencapai 3,8 triliun atau 64 persen. Angka ini masih kurang Rp 2,1 triliun atau 36 persen dari yang ditargetkan hingga akhir tahun 2023.

Atas kekurangan ini, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso mendorong masyarakat untuk patuh membayar pajak. Hal tersebut supaya realisasi penerimaan pajak motor bisa tercapai dalam waktu tiga setengah bulan ini.

Untuk mengejar target, beragam upaya telah dilakukan Bapenda Jateng. Mulai sosialisasi kepatuhan pajak melaui media sosial bahkan turun langsung di lapangan. Selain itu juga memberikan kemudahan layanan dengan program Samsat Budiman.

“Karena ini (membayar) pajak itu lebih ke kesadaran masyarakat. Kami selalu memberikan sosialisasi dengan berbagai macam metode mulai dari media sosial, bahkan tatap muka,” kata Nadi Santosa.

Pihaknya juga memiliki tiga program untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak. Pertama, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima yang berlaku mulai 28 Agustus hingga 22 Desember 2023.

Kedua, program Bebas Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2023. Program ini memberikan bebas denda bagi warga Jateng yang telat membayar pajak perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain dua program itu, Bapenda Jateng juga masih membuka Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II). Program ini sudah dibuka mulai 26 April hingga 22 Desember 2023.

“Saat ini kami sedang ada program denda administrasi, kemudian pembebasan bea balik nama kedua, artinya kalai beli second BBNKB-nya gratis dan juga pembebasan tunggakan tahun ke lima” imbuh Nadi.

Selain itu, Bapenda Jateng mendorong generasi Z untuk menggunakan aplikasi Sakpole. Menurutnya, aplikasi itu dapat memudahkan anak-anak muda, membayar pajak bisa di manapun dan kapanpun.

“Mau di luar (pulau) Jawa pun bisa membayar tanpa perlu ke Samsat. Cetaknya pakai elektronik,” tandas Nadi.

Share This Article