Ad imageAd image

Rawan Kecurangan, Tim Andika-Hendi Protes Soal TPS Khusus di Pilgub Jateng

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 36 Views
3 Min Read
Direktorat Saksi dan Pengamanan Hasil Pemilu Tim Pemenangan Andika-Hendi, Faqih Normansyah memprotes adanya 103 TPS lokasi khusus dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pilgub Jawa Tengah 2024 di Hotel Patra Semarang & Convention, Minggu (22/9/2204).

INDORAYA – Tim Andika Perkasa-Hendrar Prihadi melayangkan protes terhadap komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) soal pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2024.

Protes itu disampaikan pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat provinsi pada Pilgub Jawa Tengah 2024 yang digelar KPU di Hotel Patra Semarang & Convention, Minggu (22/9/2204).

Pada saat itu Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyantoro selesai membacakan detail rekapitulasi DPT pada Pilgub Jateng 2024. Dari sebanyak 56.812 TPS, ada 103 TPS lokasi khusus yang berada di rumah tahanan (rutan), lembaga permasyarakatan (lapas), pondok pesantren, dan sekolah berasrama.

Direktorat Saksi dan Pengamanan Hasil Pemilu Tim Pemenangan Andika-Hendi, Faqih Normansyah memprotes adanya 103 TPS lokasi khusus. Dia menegaskan, TPS lokasi khusus berpotensi membuat proses pemilihan tidak memenuhi asas bebas dan rahasia dalam prinsip luber jurdil.

“Apa urgensinya sampai harus ada TPS lokasi khusus di Pilgub ini, karena kondisinya berbeda dengan Pilpres. Ada potensi paksaan, potensi tekanan, atau pengaruh dari penguasa di lingkungan TPS lokasi khusus tersebut,” katanya dalam forum tersebut.

Menurutnya, TPS lokasi khusus rawan terjadi kecurangan oleh pasangan calon yang memiliki afiliasi dengan pemerintah. Pasalnya pemilih dalam TPS tersebut dapat diarahkan dan diintimidasi untuk memilih pasangan calon tertentu.

“Berpotensi tidak ada asas karena ditekan, kemudian asas rahasia juga kurang terpenuhi. Pilgub ini pesta demokrasi jangan sampai selesai pesta ada yang bahagia ada yang terluka,” tegas Faqih.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyantoro menerangkan bahwa sesuai ketentuan, TPS lokasi khusus bisa dibentuk berdasarkan usulan dari perguruan tinggi, rutan, pabrik, panti rehabilitasi, dan sekolah berasrama atas permintaan masingp-masing pengelola.

“Dan yang mengajukan adalah sekolah berasrama, panti rehabilitasi, dan lapas. Kalau lapas tidak ada pilihan lain karena itu TPS nya loksus (lokasi khusus),” ungkap Paulus.

Mendapat penjelasan ini, Tim Andika-Hendi kekeuh menganggap bahwa adanya TPS lokasi khusus pada Pilgub Jateng 2024 selain lapas dan panti rehabilitasi tidak memiliki urgensi yang kuat.

“Kalau alasannya sekolah asrama, asramanya tidak memperbolehkan nyoblos, dia termasuk menghalang-halangi, pemilik asramanya bisa kena pidana pemilu karema menghalang-halangi,” tandas Faqih.

Sementara itu, terkait dengan adanya kerawanan kecurangan di TPS lokasi khusus, Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin berkomitmen memberikan pengawasan secara ketat di TPS lokasi khusus pada saat hari H pelaksanaan pemungutan suara.

“Harapan peserta pemilu dari tim tadi, kami akan awasi ketat mas,” ungkap Amin.

Share This Article
Leave a comment