INDORAYA – Ratusan petani yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tani (PAGAR TANI) menggelar aksi solidaritas atas dugaan kriminalisasi yang menimpa rekan-rekan mereka di Jepara, Kendal, dan Pati. Massa menggeruduk Gedung Polda Jawa Tengah (Jateng) serta Kantor Gubernur Jateng pada Senin (17/11/2025) untuk menyuarakan tuntutan tersebut.
Para petani berjalan kaki dari Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) menuju Mapolda Jawa Tengah, kemudian mengakhiri aksi mereka di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Di tengah hiruk-pikuk aksi, beragam poster bernada kritis terlihat jelas. Slogan seperti “TANAH UNTUK RAKYAT”, “BEBASKAN”, hingga “JAWA TENGAH LUMBUNG KRIMINALISASI” menjadi seruan keras yang memecah kesunyian pagi.
Mereka tak hanya membawa amarah, tetapi juga cerita pilu tentang sembilan rekannya yang kini terancam jeratan hukum. Bagi warga, sembilan orang itu bukan kriminal—mereka adalah penjaga bumi: sosok-sosok yang selama ini berada di garis depan merawat sawah, menjaga sumber air, dan mempertahankan sisa hutan agar tetap hidup.
“Totalnya ada sembilan. Dua petani dilaporkan dari Dayunan [Kendal], empat petani Pundenrejo [Pati], lalu tiga pejuang lingkungan Sumberejo [Jepara],” seru Pendamping Hukum PAGAR TANI, Abdul, di sela aksi massa, Senin.
Namun, ironi menghampiri mereka. Perjuangan sembilan petani yang selama ini berada di garis depan melawan kerusakan lingkungan justru membuat mereka terjebak masalah hukum. Di mata pendamping dan warga, upaya menjaga tanah dan air berubah menjadi bumerang, dibalas dengan tuduhan yang menekan dan mengguncang hidup mereka.
“Aksi kali ini kawan-kawan petani menuntut Polda Jawa Tengah menghentikan aksi kriminalisasi yang sedang masif,” pintanya.
Secara rinci, tiga petani di Jepara kini berhadapan dengan laporan hukum yang menuding mereka menghambat operasi tambang dan bahkan melakukan penganiayaan.
Sementara itu, di Pati, sejumlah petani dituduh merusak tanaman tebu—sebuah laporan yang lahir dari konflik agraria yang belum menemukan titik keadilan.
“Kemudian di Kendal dengan laporan penyerobotan lahan,” jelasnya.
Saat ini, enam petani dari Kendal dan Pati, lanjut Abdul, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan di Jepara, kasusnya sudah naik ke penyidikan.
“Terntunya ini berpotensi menjadi tersangka,” sambungnya.
Oleh karenanya, Abdul menilai tindakan kriminalisasi ini melanggar Undang-Undang dan menambah daftar kriminalisasi warga Jateng. Sebagai pejuang lingkungan, seharusnya tidak bisa digugat secara perdata dan tidak bisa dipidana.
“Namun hari ini, malah dikriminalisasi. Ini pola-pola untuk menggembosi suara-suara warga yang melakukan perlawanan,” tegasnya.


