Ad imageAd image

Ratusan Pemilih di Kota Semarang Tidak Memenuhi Syarat, KPU Diminta Verifikasi Data

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 710 Views
3 Min Read
Jajaran pengawas Bawaslu Kota Semarang melakukan verifikasi data pemilih di lapangan. (Foto: Dok. Bawaslu)

INDORAYA – Jajaran Bawaslu Kota Semarang menemukan sebanyak ratusan pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat (TMS). Atas temuan ini, KPU Kota Semarang diminta melakukan verifikasi dan perbaikan data agar DPT dapat diperbarui.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman mengatakan, paska tahapan penetapan DPT, ditemukan ratusan pemilih TMS. Di antaranya 259 pemilih meninggal dunia dan 45 potensi pemilih ganda.

Temuan tersebut sudah disampaikan Bawaslu Kota Semarang kepada KPU Kota Semarang untuk dilakukan verifikasi data. Dwijaya mengatakan, nantinya setelah dilakukan verifikasi oleh jajaran KPU, DPT Pemilu 2024 di Kota Semarang dapat diperbarui.

BACA JUGA:   KPU Kota Semarang Sebut Progres Coklit Capai 95 Persen

Bawaslu terus melakukan pengawasan atas pemeliharaan DPT dengan mengerahkan jajaran pengawas Pemilu tingkat kecamatan maupun kelurahan. Hal ini untuk memastikan daftar pemilih di Kota Semarang memiliki kualitas dan tingkat akurasi yang baik.

Berdasarkan pengawasan, selain pemilih TMS, Bawaslu Semarang juga menemukan sebanyak 13 potensi pemilih tambahan dengan rincian 10 pemilih pindah masuk dan 3 pemilih pindah keluar. Selain itu pengawas juga menemukan 4 data potensi daftar pemilih khusus (DPK).

“Tidak hanya melakukan pengawasan, kami tentunya juga mendorong 13 pemilih tersebut untuk segera mendaftar pindah memilih ke jajaran KPU Kota Semarang,” ungkap Dwijaya, dalam keterangan yang diterima Indoraya.news, Jumat (15/9/2023).

BACA JUGA:   DCS Diumumkan Hari Ini, Bawaslu Kota Semarang Buka Posko Aduan Tanggapan Masyarakat

“Harapannya seluruh jajaran pengawas dapat menyisir lingkungan sekitarnya dan menjangkau mana saja yang berpotensi menjadi pemilih tambahan dan pemilih khusus,” imbuhnya.

Di sisi lain, jajaran pengawas juga diminta terjun ke lapangan melalui patroli kawal hak pilih dengan berkoordinasi bersama stakeholder setempat. Patroli ini untuk memastikan data pindah masuk dan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT di suatu wilayah.

“Pendekatan penelusuran melalui patroli kawal hak pilih ini bertujuan untuk menyisir setiap wilayah di Kota Semarang guna memetakan warga yang pindah memilih, maupun yang belum terdaftar pada DPT, termasuk alih status TNI/Polri,” ucap Dwijaya.

BACA JUGA:   KPU Kota Semarang Sebut Berkas Pendaftaran Bacaleg Gerindra Lengkap

Bawaslu Kota Semarang juga meminta jajaran pengawas untuk terus mengawasi pelayanan pindah memilih, baik di tingkat PPK dan PPS. Termasuk memastikan setiap pemilih yang pindah harus menyertakan data pendukung lengkap sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 695.

“Turun dan pastikan apakah sudah membuka pelayanan khusus untuk mengurus pindah pemilih, awasi prosedurnya,” tandas pria lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang tersebut.

Share this Article
Leave a comment