Ad imageAd image

Ratusan Minimarket di Kota Semarang Terindikasi Tak Berizin, DPRD Bakal Panggil Dinas

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 940 Views
5 Min Read
Ilustrasi minimarket. (Foto: Unsplash.com)

INDORAYA – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Herlambang Prabowo Setio Adji menyebut, masih banyak minimarket di Kota Semarang yang tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM). Dewan bakal memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan atas persoalan ini.

“Sebetulnya dari dinas itu perlu melihat (perizinan) secara cermat, karena kalau tidak ya percuma mereka gak berizin tapi beraktivitas. Sehingga di situ ada pelanggaran Perda di situ,” ucapnya kepada Indoraya melalui panggilan WhatsApp, Kamis (9/3/2023).

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Indoraya.news, total ada sebanyak 592 minimarket yang beroperasi di Semarang pada tahun 2021. Dari jumlah tersebut, ada 395 minimarket yang terindikasi tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM).

Data tersebut bersumber dari hasil survei Dinas Perdagangan Kota Semarang yang dilaksanakan pada Januari hingga April 2021. Dalam survei tersebut menyebutkan, dari 592 jumlah minimarket yang beroperasi, hanya 197 yang sudah berizin.

- Advertisement -

Komisi B DPRD Semarang sangat menyayangkan Pemkot yang membiarkan minimarket tidak berizin namun bisa melakukan aktivitas perdagangan. Terkait persoalan ini, Dinas Perdagangan diminta mengecek ulang kelengkapan perizinan seluruh minimarket di Kota Semarang.

“Selama ini memang banyak, banyak, banyak yang belum berizin. Kebetulan kita kan juga menampung masukan dari masyarakat dan kita sudah sampaikan ke dinasnya dan semoga saja dinas segera menindaklanjuti,” ungkapnya.

“Kalau tidak ya nanti kita panggil lagi lah dinasnya dinas terkait (Dinas Perdagangan) supaya lebih memperharikan menjamjurnya toko swalayan,” imbuh Herlambang.

Menurutnya, mendirikan dan mengoperasikan minimarket atau toko modern belumlah cukup hanya dengan mendaftar di situs OSS atau sekadar memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Pasalnya ada Peraturan Wali (Perwal) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 yang harus dipatuhi.

Di dalam Perwal Tentang Penataan Toko Modern Minimarket di Kota Semarang itu menyebutkan sejumlah aturan. Di antaranya masalah perizinan, jarak dan lokasi pendirian, kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan lain-lain.

“Itu memang perlu dipertanyakan lagi setelah mendaftar OSS itu mereka mendaftar saja atau mereka betul-betul izin itu diajukan oleh mereka. Bahkan harusnya walaupun sudah daftar OSS juga koordinasi pemerintah daerah. Statusnya harus jauh dari pasar tradisional, prosesnya itu di pemerintah daerah juga,” tegasnya.

Tidak hanya masalah perizinan, ia juga menyoroti jumlah minimarket yang ada di Kota Semarang melebihi yang sudah ditetapkan dalam Perwal. Dalam Perwal disebutkan batasan kuota toko swalayan di Semarang hanya 529. Namun realisasi kebijakan ini masih dipertanyakan.

Pasalnya berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Kota Semarang, jumlah minimarket yang beroperasi di tahun 2021 melebihi kuota yang sudah diatur dalam Perwal. Jumlah minimarket yang beroperasi pada tahun itu mencapai 592.

Misalnya saja di Kecamatan Mijen, batasan toko modern atau minimarket sebanyak 17, namun ada 27 toko modern yang beroperasi dengan 21 toko tidak memiliki izin. Di Kecamatan Semarang Barat, kuotanya 54 toko, namun ada sebanyak 65 yang beroperasi dengan 52 tidak berizin.

“Karena sebetulnya itu ada kuotanya setiap kecamatan, tapi kan ada yang lebih dari kuota, saya takut ada permainan dari dinas masing masing juga. Hanya sekedar memberikan kawasan sementara studi izinnya untuk memberikan izin gak jelas,” tegas Herlambang

Menurutnya, jika jumlah minimarket di masing-masing kecamatan melebihi batas kuota yang ditetapkan, maka kebijakan belum sepenuhnya terealisasi. Jumlah kuota ini sudah diatur dalam Pasal 5 BAB III Perwal Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penataan Toko Modern Minimarket di Kota Semarang.

“Kita akan panggil dinas terkait nanti kalau perlu masyarakat kalau ada bukti berikan saja surat ke dewan, nanti bisa kita terima di dewan. Nanti dinas terkait kita panggil biar kelihatan antara masyarakat yang memberi masukan, juga dari dinas dan dewan untuk memberikam justice supaya itu tidak berlarut larut,” pungkasnya.

Terkait masalah perizinan operasional minimarket , Redaksi Indoraya.news sudah menghubungi Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perdagangan Kota Semarang, Lilis Wahyuningsih. Namun saat hendak dimintai keterangan, ia belum bisa diwawancarai sekarang.

“Mungkin kami bisanya hari Senin karena hari ini dan besok Jumat saya rapat sampai sore, suwun. Mohon maaf tidak bisa (dimintai keterangan) sekarang,” ujar Lilis saaat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (9/3/2023).

Share this Article
Leave a comment