INDORAYA – Polrestabes Semarang menggulung gerombolan yang terdiri dari 278 pemuda yang diduga anggota gangster. Kelompok ini menggelar konvoi liar, mengacaukan lalu lintas, dan menebar teror di jalanan kota, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB,
Selain melakukan aksi ugal-ugalan dengan kendaraan, mereka juga memblokir jalan, melanggar aturan lalu lintas, dan menyalakan kembang api saat berkendara, yang menyebabkan situasi menjadi sangat kacau. Tindakan mereka langsung memicu kecaman di media sosial, dengan masyarakat menyuarakan kemarahan atas aksi tersebut.
Sebuah video yang beredar menunjukkan sekelompok remaja yang nekat menerobos lampu merah dan menciptakan kekacauan di jalanan, mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Pihak berwenang mengecam aksi tersebut sebagai perilaku tidak bertanggung jawab yang mencoreng citra generasi muda.
Menurut laporan kepolisian, konvoi tersebut dimulai dari acara buka puasa bersama di rumah makan Limbangan, Kabupaten Kendal. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan melalui rute Boja, Jl. Cangkiran Semarang, BSB Mijen, Jl. Prof Hamka, dan Jl. Walisongo Semarang, yang menyebabkan gangguan signifikan di sepanjang jalan.
“Kami mengamankan sekitar 278 orang yang tergabung dalam kelompok pemuda atau yang biasa disebut kreak, dengan 161 orang berasal dari Kota Semarang dan 117 orang dari luar kota,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, saat dihubungi wartawan pada Minggu (23/3/2025).
Ratusan pemuda yang ditangkap itu tidak hanya berasal dari Semarang, namun juga dari berbagai daerah lain. Pemuda terbanyak berasal dari Kabupaten Pati (25 orang), disusul Demak (23 orang), dan Grobogan (15 orang).
Kabupaten Kendal, Semarang, dan Kudus masing-masing mencatatkan 14, 10, dan 8 orang. Beberapa daerah lain seperti Temanggung, Magelang, dan Salatiga melaporkan jumlah lebih kecil, antara 2 hingga 5 orang.
“Akhirnya, mereka harus menjalani sahur di kantor polisi, sementara penyelidikan masih berlanjut, dan kami akan segera merilis rincian lebih lanjut mengenai potensi dakwaan,” tutup Kombes Pol M Syahduddi.