INDORAYA – Ratusan buruh di Jawa Tengah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) siap mogok kerja bersama-sama jika upah minimum tahun 2024 tidak dinaikkan sebesar 15 persen.
Aksi mogok kerja ini bahkan direncanakan secara nasional dalam rangka menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen. Aksi mogok kerja ini rencananya dilakukan di antara tanggal 30 November hingga 13 Desember 2023.
Sekretaris Perda KSPI Jateng Aulia Hakim menegaskan, mogok kerja akan menjadi aksi solidaritas kelompok buruh apabila tuntutan kenaikan upah minimum tidak dipenuhi.
“Sebenarnya bukan pilihan mogok kerja ini, tetapi dalam posisi ini buruh sudah tidak punya bergaining position lagi kami hanya punya solidaritas,” katanya kepada awak media di sela-sela aksi kenaikan upah di depan Kantor Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (14/11/2023).
Dia mengatakan, aksi ini dilakukan secara nasional oleh buruh yang tergabung dalam KSPI. Jika tidak ingin adanya mogok kerja, pihaknya meminta pemerintah agar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik 15 persen.
“Kami akan memberikan penekanan kepada pemerintah, dan kami akan pertimbangkan (mogok kerja) yang saat ini sedang konsolidasi secara nasional, kami akan mogok nasional, walaupun ini tidak diterima oleh pemerintah,” bebernya.
Kata Aulia, aksi mogok kerja merupakan jalan terakhir apabila segala aspirasi untuk menaikkan upah tidak terpenuhi. Saat ini pihaknya juga tengah berkonsolidasi untuk menyiapkan aksi tersebut.
“Dan nanti kami sampaikan kalau memang jalan ini (aksi dan penyampaian aspirasi) tidak bisa dihindari, ini (mogok kerja) akan disampaikan tanggal dan waktunya,” katanya.
“Karena melakukan mogok nasional perlu konsolidasi yang saat ini kita lakukan harus bener-bener solid. Mogok nasional ini senjata terakhir kita,” tegas Aulia.
Diketahui UMP Jateng pada tahun 2023 ini sebesar Rp1.958.169. Jateng tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah se-nasional pada 2023. KSPI Jateng berharap agar penetapan UMP dan UMK tahun 2024 bisa naik sebesar 15 persen.
“Karena upah Jateng itu paling rendah, makanya kami berharap Pj Gubernur besok 20 November penetapan UMP dan 30 November penetapan UMK harus menggunakan hati nurani dan logika, paling tidak lihat fakta bahwa buruh di Jateng masih berada di garis kemiskinan,” tandas Aulia.