INDORAYA – DPRD Jateng bersama Pemprov Jateng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jateng menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Perda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Jateng di Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Selasa (2/5/2023) siang.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh empat Wakil Ketua DPRD Jateng, di antaranya Sukirman, Heri Pudyatmoko, Quatly Alkatiri, dan Ferry Wawan Cahyono. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga turut hadir dalam agenda tersebut.
Raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan Raperda prioritas yang disusun oleh Komisi D DPRD Jateng. Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum agar lingkungan hidup di Jateng tidak tercemar seiring pesatnya perkembangan dunia industri.
“DPRD menginisiasi pembentukan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Jateng agar masyarakat dapat hidup dengan sehat, tidak tercemar oleh limbah industri,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso, saat menyampaikan laporan dalam Paripurna tersebut.
Dengan ditetapkannya Raperda Tentang PPLH, maka secara langsung telah menggantikan empat Perda yang sudah ada. Di antaranya Perda No 20 Tahun 2023 Tentang Kualitas Air dan Pencemaran Air, Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Mutu Limbah Air, Perda No 5 Tahun 2007 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup, dan Perda No 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Ketika telah disepakati dan ditetapkan sebagai Perda maka secara langsung akan menggantikan empat perda yang sekarang sudah ada. Dalam Perda ini terdiri dari 24 Bab dan 172 Pasal,” ungkap Hadi Santoso.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan pandangannnya terkait Perda ini. Ia berharap Perda Tentang PPLH bisa menjadi dasar hukum yang mampu menjaga kualitas lingkungan hidup di Jateng di tengah dinamika industri dan tantangan perubahan iklim.
“Diharapkan jadi dasar hukim yang baru seiring dengan lajunya pembangunan yang dinamis dengan meningkatnya berbagai usaha yang mengakibatkan terjadinya perubahan iklim yang sangat cepat dan berdampak langsung pada air, udara, dan tanah,” ungkap Ganjar.