INDORAYA – Penolakan warga terhadap aktivitas penambangan di lereng Gunung Slamet, Banyumas, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas. Operasional tambang yang menjadi sorotan publik dihentikan sementara, disertai pengawasan ketat dan penegakan aturan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa saat ini terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil di sekitar kawasan Gunung Slamet. Namun demikian, seluruh izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.
Kelima perusahaan tersebut yakni CV Smart Indo Cipta yang berjarak 19,4 kilometer dan berstatus tidak aktif, PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer dan juga tidak aktif, CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer dengan status aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer dengan status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung berjarak 12,3 kilometer yang statusnya dihentikan sementara.
“Kami memastikan bahwa kelima izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Dan sat ini dilakukan pengawasan ketat, serta dikenakan sanksi adminsitratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Agus seusai dialog di Jateng Online Radio, Senin (15/12/2025).
Penghentian sementara aktivitas pertambangan dilakukan terhadap PT Dinar Batu Agung melalui surat resmi yang diterbitkan pada 4 November 2025. Penghentian tersebut diberlakukan hingga perusahaan melakukan perbaikan teknis dan pemulihan lingkungan.
“Jadi diawasi oleh gabungan tiga institusi dari Kepolisian Banyumas, dari Kabupaten Banyumas, dan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Surat itu berlaku sampai 4 Januari 2026,” ungkapnya.
Agus menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka akan diterbitkan surat pemberhentian lanjutan. Bahkan, pemerintah provinsi akan mengusulkan pencabutan izin kepada kementerian terkait.
“Kalau tidak sanggup berarti kita usulkan pencabutan kepada menteri, karena surat izin dikeluarkan oleh menteri ya. Jadi kalau Gubernur kan tidak bisa mencabut keputusan menteri,” terangnya.
Menanggapi foto-foto aktivitas yang ramai beredar di Google Earth, Agus meluruskan bahwa gambar tersebut bukan menunjukkan aktivitas pertambangan, melainkan kegiatan eksplorasi panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi pada sekitar tahun 2017.
“Namun ketiga-tiganya tidak menemukan potensi steam panas bumi yang sesuai harapan, sehingga pada tahun 2023 itu mereka sudah menghentikan kegiatannya dan melakukan rehabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Meski demikian, Agus mengapresiasi sikap kritis masyarakat yang menyuarakan penolakan dan menyampaikan aspirasi terkait aktivitas tambang di Gunung Slamet. Menurutnya, peran aktif warga menjadi bagian penting dalam pengawasan lingkungan.
“Karena kegiatan ilegal itu kalau tidak ada supporting dari lingkungan, saya kira tidak akan terjadi,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Agus menegaskan komitmen Pemprov Jateng dalam menindak praktik pertambangan ilegal di berbagai daerah.
“Sejauh ini, kami telah menutup sekitar 20 tambang ilegal di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya Klaten, Boyolali, Magelang dan lainnya,” tandas Agus.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai Kawasan Taman Nasional.
“Kita itu sudah mengajukan ke Kementerian LHK untuk Gunung Slamet menjadi wilayah Taman Nasional, dan ini belum turun (keputusannya),” ujar Luthfi.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi juga telah membentuk satuan tugas (satgas) guna melakukan identifikasi menyeluruh terhadap persoalan aktivitas tambang di kawasan lereng Gunung Slamet.


