INDORAYA – Beberapa waktu yang lalu media ramai memberitakan soal petugas gabungan terdiri dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) menggerebek tiga gudang yang dijadikan pabrik pil koplo di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu turut angkat bicara soal penggerebekan di tiga gudang yang berlokasi di Kawasan Industri Candi Gatot Soebroto Ngaliyan, Kota Semarang pada Senin (25/3/2024) lalu. Atas kejadian tersebut, pihaknya akan mengevaluasi perilah perizinan.
“Ini menjadi evaluasi semua. Menjadi fokus perhatian, dan kami akan melakukan pembinaan,” kata Mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang saat ditemui di Balai Kota Semarang, Kamis (28/3/2024).
Dia menyatakan, akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan meningkatkan koordinasi bersama pengelola Kawasan Industri Candi. Salah satunya, menekankan pentingnya pengawasan di setiap pabrik.
“Tetapi apapun itu karena di wilayah Kota Semarang dan jumlahnya (pil koplo-red) banyak sekali, nantinya akan secara periodik kami lakukan pertemuan dengan pengelola kawasan,” katanya.
Pasalnya, pihaknya memiliki keterbatasan dalam hal pengawasan secara detail proses produksi di tiap-tiap pabrik. Pengawasan tersebut, berada di bawah tanggung jawab pengelola kawasan.
“Misalnya di luar kawasan jika kami curiga, lurah dan camat bisa datangi langsung masuk. Kalau di dalam kawasan itu bukan kewenangan kami,” katanya.
Seperti diketahui, BPOM bersama BIN dan BAIS Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) melakukan penggerebekan produksi pil koplo di sebuah pabrik Kawasan Industri Candi Gatot Soebroto Ngaliyan, Kota Semarang pada Senin (25/3/2024).
Dari informasi yang dihimpun, terungkapnya pabrik pil koplo itu merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan serupa di Kawasan Marunda Centre Bekasi, Jawa Barat.
Kepala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya mengungkapkan, obat-obatan yang diproduksi tersebut acap kali disalahgunakan. Dia menyebut, operasi penggerebekan ini mengungkap produksi tak sesuai standar.
“Jadi industri ilegal produksi obat di wilayah Semarang ini ada tiga gudang produksi di mana merupakan obat yang tidak memenuhi standar keamanan mutu dan produk,” ujarnya, kepada awak media, Selasa (26/03/2024).
Pabrik yang digerebek ini memproduksi obat putih dengan logo ‘Y’ dan obat tablet kuning dengan berlogo ‘DMP’.
Dalam penelusuran, logo ‘Y’ juga disebut pil boje atau obat Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan antipsikotik. Sementara logo ‘DMP’ merupakan obat Dextromethorphan. Kedua obat ini seringkali disalahgunakan untuk keperluan mabuk-mabukan.
Lintang mengatakan, pabrik tersebut sekali produksi bisa menghasilkan jutaan butir pil koplo dengan omzet miliaran rupiah selama sepekan. Jutaan pil koplo itu dipasarkan ke wilayah Jawa, Bali dan Kalimantan.