INDORAYA – Setelah penangkapan dua aktivis lingkungan yang juga bagian dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah, yakni Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, oleh Polrestabes Semarang pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 04.00–05.00 WIB, dukungan untuk pembebasan mereka terus mengalir. Berbagai kelompok mulai dari mahasiswa, pemerhati lingkungan, hingga para ulama di Jateng ikut bersuara.
Salah satu yang memberikan dukungan ialah Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Ubaidullah Shodaqoh, yang langsung menanggapi kabar penangkapan Dera dan Munif.
Sebagai respons, Ubaidullah menyusun surat permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Kapolrestabes serta Kasatreskrim Polrestabes Semarang. Surat itu ditandatangani pada 27 November 2025.
“Dengan ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang untuk menangguhkan, mengalihkan, atau tidak melakukan penahanan terhadap Sdri. Adetya Pramandira dan Sdr. Fathul Munif yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 160 KUHP,” tulis Mbah Bed dalam surat yang beredar di grup WhatsApp.
Ia menyatakan bahwa ada tiga alasan yang menjadi dasar permohonan tersebut.
“Pertama, Saudari Adetya Pramandira dan Saudara Fathul Munif belum pernah memiliki catatan kriminal. Kedua, keduanya ke depannya akan bersikap kooperatif. Ketiga, terdapat jaminan (terlampir) untuk memastikan bahwa kawan kami tidak akan melakukan hal-hal berikut: tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” lanjutnya.
Ketika dikonfirmasi, Ubaidillah membenarkan bahwa surat penangguhan untuk kedua aktivis itu memang dibuat olehnya.
Menurutnya, dokumen tersebut sudah diserahkan kepada tim hukum yang mendampingi Dera dan Munif.
“Sudah saya serahkan sama LBH-nya,” ungkap Ubaidillah pada Rabu (3/12/2025).
Di mata Mbah Bed, Dera dan Munif tidak memiliki rekam jejak kriminal. Ia juga mengenal keduanya sebagai sosok yang lantang menyuarakan isu lingkungan dan membela hak masyarakat.
“Bahwa Saudari Adetya Pramandira dan Saudara Fathul Munif ke depannya akan bersikap kooperatif,” ujarnya.
Kiai yang dikenal berpengaruh di Jateng itu turut memastikan bahwa kedua aktivis tersebut tidak akan berusaha kabur ataupun menghilangkan barang bukti.
“Lagi pula tanggal 11 Desember 2025 nanti keduanya akan menikah,” ujar Mbah Bed yang sudah lama dekat dengan para pegiat lingkungan.
Ubaidillah juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penangkapan beberapa aktivis lingkungan oleh aparat. Ia menilai kehadiran anak muda yang peduli isu lingkungan justru sangat berarti.
“Sangat saya disayangkan sekali,” ucapnya.
Menurutnya, seharusnya negara maupun tokoh masyarakat mendukung para aktivis dan generasi muda yang kritis terhadap persoalan lingkungan.
“Dalam keadaan demikian dan sudah terbukti banyak bencana karena kelalaian kelola lingkungan. Semua akan merugi. Kita mau rusak-rusakan alam ini?,” tegas Ubaidillah.
Dera dan Munif, yang selama ini dikenal sebagai bagian dari organisasi nonpemerintah Walhi Jateng, ditahan atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dugaan tersebut berkaitan dengan aksi yang terjadi pada akhir Agustus lalu di sejumlah daerah.
Menurut keterangan kepolisian, penyelidikan dimulai pada 20 Oktober 2025, dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 24 November 2025.
Banyak pihak menilai penangkapan ini janggal dan tidak sesuai prosedur karena kedua aktivis tersebut disinyalir tidak pernah dipanggil sebagai saksi ataupun dimintai klarifikasi sebelumnya.


