Ad imageAd image

PWNU Jateng Dukung Pemberian Izin Tambang, Yakin Sanggup Kelola Bila Dapat Jatah

Athok Mahfud
4 Views
3 Min Read
Ketua PWNU Jateng, KH Abdul Ghofar Rozin. (Foto: Dok. Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – PW Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah (Jateng) mendukung aturan pemerintah yang memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. PWNU Jateng juga mendukung penuh langkah PBNU yang kabarnya sudah mengajukan izin kepada pemerintah pusat.

“Yang mendapatkan tambang PBNU, kalau PWNU Jawa Tengah mendukung,” kata Ketua PWNU Jateng, KH Abdul Ghofar Rozin, saat dihubungi awak media, belum lama ini.

Sebelumnya pemerintah mengizinkan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Hal ini diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, dalam pasal 83A ayat (1) menyebutkan bahwa ormas agama bisa mengelola WIUPK.

Sebagai pengurus yang ada di tingkat wilayah, Gus Rozin, sapaan akrabnya, mendukung keputusan PBNU menerima pemberian izin pertambangan. Meskipun pihaknya belum begitu paham terkait mekanisme dan teknis pengelolaannya.

“Lha kulo mboten paham. Belum tahu, itu domainnya PBNU. Pokoknya itu urusannya PBNU, PWNU mendukung saja,” kata dia.

Terpisah, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Jateng, Solahudin Aly menyatakan kesanggupannya jika diberi amanah untuk mengelola tambang di Jateng. Sebagai badan otonom (Banom) milik NU, pihaknya akan mengikuti instruksi PBNU.

“Karena kami adaah banomnya PBNU maka ikuti arahan NU. GP Anshor Insyaallah sanggup mas, karena ada teman yang sudah bergerak di skala lokal,” ucapnya.

Gus Sholah, sapaan akrabnya, meyakini bahwa NU sanggup mengelola konsesi tambang yang akan diberikan pemerintah. Terlebih dari segi sumber daya manusia, GP Anshor terutama NU punya jumlah kader yang banyak dan ada juga yang kompeten di bidang tersebut.

“Kalau di Jateng saya kurang tahu persis,  tapi ada beberapa kader NU menekuni tambang, tapi memang ada tapi saya tidak bisa merinci pastinya. Kader NU ini kan jumlahnya banyak dan melimpah,” ungkap dia.

Soal potensi tambang yang bisa digarap di Jateng, ia tidak bisa merinci lebih jauh. Namun yang pasti, lahan tambang yang dikelola ormas agama bersifat konsesi. Sehingga, kata dia, peruntukannya bukan pembukaan lahan swasta.

“Lahan konsesi itu lahan pemerintah yang tidak bisa tereksplorasi lalu bisa diolah ormas. Mungkin kekhawatiran orang kan sisi profesionalnya gimana. Ya artinya tidak boleh ada pembedaan. Antara perusahaan private dengan ormas harus sama,” tandas Gus Sholah.

Share This Article