INDORAYA – Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Tengah (PWI Jateng) mengencam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Pejabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana terhadap seorang wartawan media online nasional di Kota Semarang, Wisnu Indra Kusuma.
“Kami mengecam dengan keras tindakan ajudan Pj Gubernur Pak Nana yang menghalang-halangi teman wartawan ketika sedang melakukan wawancara doorstop dengan cara menarik hingga terjatuh. Akibatnya, (korban) kaki sebelah kiri yang memang dia cidera karena sudah dipen. Dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit,” ujar Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Zainal Abidin Petir kepada Indoraya, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, jika mengacu Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers diatur bahwa wartawan bertugas mencari dan mengolah yang kemudian memberikan informasi.
Lebih lanjut, kata Zainal Petir, korban sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Artinya jika dihalangi, maka ancaman bisa dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Ini masih dalam wawancara itu berarti kan sedang mencari informasi berarti wartawan itu sedang menjalankan tugas-tugasnya ketika dihalang-halangi. Maka sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, maka ancamannya pidana 2 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta,” jelasnya.
Atas kejadian itu, Zainal Petir menegaskan profesi wartawan bukan gangster yang butuh pengamanan ekstra. Sehingga, ia meminta kepada kepala daerah untuk tidak terlalu ketat pengamanannya untuk wartawan. .
“Wartawan itu bukan kreak. Jangan terlalu over pengamananya. Wartawan juga melalui proses, ada uji kompetensi. Mereka itu orang orang berkompeten,” pungkasnya.