INDORAYA – Modus penipuan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian kembali memakan korban. Kali ini, sindikat “polisi gadungan” menyasar warga Kabupaten Purworejo hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp87 juta.
Dalam kasus ini, jajaran Polres Purworejo berhasil mengamankan tiga orang tersangka asal Karawang, Jawa Barat yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan bermodus penyamaran sebagai aparat penegak hukum.
Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, peristiwa bermula pada 17 November 2025. Saat itu, korban bernama Subekti, warga Keseneng, menerima panggilan telepon dari tersangka IM (23) yang mengaku sebagai teman korban.
Pelaku menyampaikan bahwa dirinya sedang diamankan polisi karena persoalan surat kendaraan. Dalam percakapan tersebut, korban kemudian diminta menyiapkan uang jaminan.
Modus penipuan pun berlanjut. Setelah korban mentransfer uang awal sebesar Rp2 juta, tersangka lain berinisial RM (37) kembali menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Tersangka mengatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian,” jelas Nana dalam keterangan resminya, Selasa (3/2/2026).
Dalam tekanan psikologis dan rasa iba terhadap orang yang disebut sebagai temannya, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Secara bertahap, korban mentransfer uang hingga total mencapai Rp87 juta.
Kompol Nana menyebut, seluruh uang hasil kejahatan tersebut masuk ke rekening penampung milik tersangka NPOS (30).
“Semua dana tersebut mengalir ke rekening penampung yang disediakan oleh tersangka NPOS (30),” bebernya.
Merasa curiga setelah tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, aparat bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka di Karawang, Jawa Barat.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Sementara dari pihak korban, polisi menyita bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi sebagai bukti kuat di persidangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kompol Nana pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan telepon yang mengatasnamakan keluarga atau teman yang sedang bermasalah dengan hukum, apalagi jika ujung-ujungnya meminta uang. Segera lakukan verifikasi atau datang ke kantor polisi terdekat,” pesannya.


