Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Purworejo Jadi Sasaran Sindikat Polisi Gadungan, Uang Korban Raib Rp87 Juta
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Purworejo Jadi Sasaran Sindikat Polisi Gadungan, Uang Korban Raib Rp87 Juta

By Dickri Tifani
Selasa, 03 Feb 2026
Share
3 Min Read
Polres Purworejo, Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait kasus polisi gadungan yang menguras harta korbannya hingga puluhan juta rupiah. (Foto: Dok. Polres Purworejo)
SHARE

INDORAYA – Modus penipuan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian kembali memakan korban. Kali ini, sindikat “polisi gadungan” menyasar warga Kabupaten Purworejo hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp87 juta.

Dalam kasus ini, jajaran Polres Purworejo berhasil mengamankan tiga orang tersangka asal Karawang, Jawa Barat yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan bermodus penyamaran sebagai aparat penegak hukum.

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, peristiwa bermula pada 17 November 2025. Saat itu, korban bernama Subekti, warga Keseneng, menerima panggilan telepon dari tersangka IM (23) yang mengaku sebagai teman korban.

Pelaku menyampaikan bahwa dirinya sedang diamankan polisi karena persoalan surat kendaraan. Dalam percakapan tersebut, korban kemudian diminta menyiapkan uang jaminan.

Modus penipuan pun berlanjut. Setelah korban mentransfer uang awal sebesar Rp2 juta, tersangka lain berinisial RM (37) kembali menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Tersangka mengatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian,” jelas Nana dalam keterangan resminya, Selasa (3/2/2026).

Dalam tekanan psikologis dan rasa iba terhadap orang yang disebut sebagai temannya, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Secara bertahap, korban mentransfer uang hingga total mencapai Rp87 juta.

Kompol Nana menyebut, seluruh uang hasil kejahatan tersebut masuk ke rekening penampung milik tersangka NPOS (30).

“Semua dana tersebut mengalir ke rekening penampung yang disediakan oleh tersangka NPOS (30),” bebernya.

Merasa curiga setelah tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, aparat bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka di Karawang, Jawa Barat.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Sementara dari pihak korban, polisi menyita bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi sebagai bukti kuat di persidangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kompol Nana pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan telepon yang mengatasnamakan keluarga atau teman yang sedang bermasalah dengan hukum, apalagi jika ujung-ujungnya meminta uang. Segera lakukan verifikasi atau datang ke kantor polisi terdekat,” pesannya.

TAGGED:Kasus Penipuan PurworejoPenipuan Polisi GadunganPolisi Gadungan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Pemprov Jateng Dorong Mahasiswa Lahirkan Gagasan Atasi Persoalan Masyarakat Selasa, 10 Feb 2026
  • Pasar Imlek Semawis 2026 Kembali Hadir, Simbol Harmoni Budaya dan Toleransi Warga Semarang Selasa, 10 Feb 2026
  • Pemprov Jateng Bakal Bangun SMA Negeri di Tambakromo dan Jaken Pati Selasa, 10 Feb 2026
  • Hotman Paris Ungkap Fakta Sidang Sritex: Seluruh Kredit Lunas, Negara Tak Rugi Senin, 09 Feb 2026
  • Langgar Keselamatan, Pikap Angkut Penumpang Dihentikan PJR di Tol Pejagan–Pemalang Senin, 09 Feb 2026
  • Sambut Ramadan 2026, Nusatu by ARTOTEL Hadirkan Paket Buka Puasa 8 Bayar 7 Senin, 09 Feb 2026
  • Dokumen Ungkap Obsesi Jeffrey Epstein pada Rekayasa Genetika dan Ide “Manusia Unggul” Senin, 09 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

BPOM Panggil Produsen Kopi Lokal Terkait Dugaan Risiko Gagal Ginjal, Diduga Mengandung Zat Berbahaya

Senin, 09 Feb 2026
Hukum Kriminal

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua PN Depok, Aliran Dana Mencurigakan Terlacak PPATK

Senin, 09 Feb 2026
Hukum Kriminal

Menkum Akui Pengelolaan Royalti di Indonesia Amburadul, Musisi Kerap Tak Terima Hak Penuh

Senin, 09 Feb 2026
Hukum Kriminal

Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas

Sabtu, 07 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?