INDORAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang berlangsung selama bertahun-tahun di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Pemalang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial RKM, WKD dan JJ.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. RKM dan WKD diamankan di kawasan SPBU Keboijo, Pasar Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang pada Jumat (23/1/2026). Sementara JJ ditangkap di Dusun Jambe, Kelurahan Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang pada Senin (26/1/2026).
Djoko menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah mengumpulkan pupuk bersubsidi dari berbagai sumber, salah satunya berasal dari sisa alokasi pupuk milik kelompok tani.
Selain itu, pelaku juga memberikan iming-iming bantuan modal kepada petani. Namun, meski belum memasuki masa tanam, pupuk tersebut sudah diminta untuk digunakan, hingga akhirnya diambil alih dan disalahgunakan.
“Pelaku melakukan kegiatan ini sejak tahun 2020. Mereka sudah menjalankannya secara rutin. Kami mengamankan sekitar 665,5 ton barang bukti pupuk, yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kurang lebih 2.286 hektare lahan,” ungkap Djoko saat jumpa pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea.
Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan. Diantaranya yakni truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.
Djoko menegaskan, pupuk tersebut sejatinya diperuntukkan bagi petani, namun justru diselewengkan oleh para pelaku melalui pemanfaatan sisa pupuk dari masyarakat.
“Para pelaku menjual pupuk kepada petani dengan harga Rp130.000 sampai Rp190.000 per sak, padahal harga resminya sekitar Rp90.000. Sejak tahun 2020, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp6 miliar,” ujarnya.
Ia memaparkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“RKM berperan membeli pupuk dari luar daerah untuk dijual kembali ke beberapa wilayah lain yang bukan titik distribusi resmi. WKD membeli dari RKM untuk dijual kepada petani dengan harga lebih tinggi. Sedangkan JJ juga membeli dari luar daerah untuk dijual kembali ke wilayah yang tidak ditentukan,” sambungnya.
Polda Jateng juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal dalam praktik penyelewengan pupuk subsidi ini.
“Untuk keterlibatan orang dalam, kami masih dalam proses penyelidikan. Kami juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait peredaran pupuk di wilayah Jawa Tengah,” tegas Djoko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Staf PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah, Dimas Ari, mengapresiasi langkah Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.
“Penegakan hukum ini turut menertibkan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ujarnya.


