Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Pupuk Subsidi Jateng Disunat Sejak 2020, Tiga Tersangka Raup Untung Rp6 Miliar
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Pupuk Subsidi Jateng Disunat Sejak 2020, Tiga Tersangka Raup Untung Rp6 Miliar

By Dickri Tifani
Rabu, 04 Feb 2026
Share
3 Min Read
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Pemalang. (Foto: Dok. Polda Jateng)
SHARE

INDORAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang berlangsung selama bertahun-tahun di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Pemalang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial RKM, WKD dan JJ.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. RKM dan WKD diamankan di kawasan SPBU Keboijo, Pasar Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang pada Jumat (23/1/2026). Sementara JJ ditangkap di Dusun Jambe, Kelurahan Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang pada Senin (26/1/2026).

Djoko menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah mengumpulkan pupuk bersubsidi dari berbagai sumber, salah satunya berasal dari sisa alokasi pupuk milik kelompok tani.

Selain itu, pelaku juga memberikan iming-iming bantuan modal kepada petani. Namun, meski belum memasuki masa tanam, pupuk tersebut sudah diminta untuk digunakan, hingga akhirnya diambil alih dan disalahgunakan.

“Pelaku melakukan kegiatan ini sejak tahun 2020. Mereka sudah menjalankannya secara rutin. Kami mengamankan sekitar 665,5 ton barang bukti pupuk, yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kurang lebih 2.286 hektare lahan,” ungkap Djoko saat jumpa pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea.

Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan. Diantaranya yakni truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

Djoko menegaskan, pupuk tersebut sejatinya diperuntukkan bagi petani, namun justru diselewengkan oleh para pelaku melalui pemanfaatan sisa pupuk dari masyarakat.

“Para pelaku menjual pupuk kepada petani dengan harga Rp130.000 sampai Rp190.000 per sak, padahal harga resminya sekitar Rp90.000. Sejak tahun 2020, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp6 miliar,” ujarnya.

Ia memaparkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

“RKM berperan membeli pupuk dari luar daerah untuk dijual kembali ke beberapa wilayah lain yang bukan titik distribusi resmi. WKD membeli dari RKM untuk dijual kepada petani dengan harga lebih tinggi. Sedangkan JJ juga membeli dari luar daerah untuk dijual kembali ke wilayah yang tidak ditentukan,” sambungnya.

Polda Jateng juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal dalam praktik penyelewengan pupuk subsidi ini.

“Untuk keterlibatan orang dalam, kami masih dalam proses penyelidikan. Kami juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait peredaran pupuk di wilayah Jawa Tengah,” tegas Djoko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Staf PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah, Dimas Ari, mengapresiasi langkah Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.

“Penegakan hukum ini turut menertibkan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ujarnya.

TAGGED:Mafia Pupuk SubsidiPenyelewengan PupukPolda Jatengpupuk subsidi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Jelang Ramadan, Heri Pudyatmoko Minta Pemda Lebih Peka Peningkatan Kerentanan Sosial Sabtu, 07 Feb 2026
  • Prabowo Siapkan Lembaga Pengelola Dana Umat, Potensi Disebut Capai Rp500 Triliun per Tahun Sabtu, 07 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Soroti Tantangan Pembangunan Daerah Berkelanjutan di Era Transisi Sabtu, 07 Feb 2026
  • Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas Sabtu, 07 Feb 2026
  • Era Industri Modern Kian Menantang, Heri Pudyatmoko Tegaskan Perlunya Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kerja Lokal Sabtu, 07 Feb 2026
  • KONI Jateng Perkuat Pembinaan SDM Olahraga, Tahan Atlet Potensial Agar Tak Hengkang ke Daerah Lain Sabtu, 07 Feb 2026
  • Disdukcapil Kudus Kejar Target 20 Persen Aktivasi KTP Digital, Baru Tercapai 6,8 Persen Sabtu, 07 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Pura-Pura Mati, Ibu Korban Selamat dari Perampokan Sadis Boyolali

Jumat, 06 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?