INDORAYA – PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi membuka pendaftaran Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk mendukung distribusi pupuk bersubsidi tahun 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) mulai 13 hingga 25 Oktober 2025.
Pjs. Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, menjelaskan bahwa pendaftaran ini merupakan bagian dari mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksananya.
“Beberapa waktu lalu Pupuk Indonesia membuka pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi (PUD), saat ini dilanjutkan pendaftaran PPTS. Berdasarkan aturan dari tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi terbaru, Titik Serah terdiri dari empat entitas, yaitu Pengecer, Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Pokdakan (Kelompok Budidaya Ikan), dan Koperasi,” kata Yehezkiel dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2025).
Ia menuturkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh calon PPTS. Di antaranya, mengajukan surat permohonan menjadi PPTS, menyerahkan surat pernyataan kesanggupan menyalurkan pupuk bersubsidi, serta memiliki legalitas usaha berupa Akta Badan Usaha, NIB dengan KBLI 47763 (Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama), NPWP, dan rekening koran tiga bulan terakhir.
Selain itu, calon PPTS wajib memiliki atau menguasai gudang di wilayah kerja yang diajukan, dengan kapasitas penyimpanan minimal 5 ton, serta mempunyai modal usaha yang memadai sesuai ketentuan Pupuk Indonesia.
“Persyaratan-persyaratan tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pupuk Indonesia dapat menjaring calon PPTS yang memiliki kapabilitas baik dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025,” tuturnya.
Yehezkiel menambahkan bahwa pendaftaran dilakukan melalui laman ppts.pupuk-indonesia.com. Menurutnya, penerapan sistem digital dalam proses penjaringan PPTS diharapkan dapat berjalan efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil, dan transparan.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme berbasis daring ini juga akan mengurangi potensi intervensi pada tahap pendaftaran, penilaian, serta penetapan PPTS. Selain itu, sistem digital dinilai dapat mempercepat proses seleksi, evaluasi, dan integrasi data antar pihak terkait.
“Bagi PPTS yang terpilih akan ditunjuk dan dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah kerja yang ditentukan sepanjang periode penyaluran tahun 2026,” tutup Yehezkiel.


