Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Pupuk Indonesia Resmi Buka Pendaftaran Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi 2026
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Ekonomi

Pupuk Indonesia Resmi Buka Pendaftaran Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi 2026

By Redaksi Indoraya
Sabtu, 11 Okt 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi pupuk nonsubsidi. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi membuka pendaftaran Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk mendukung distribusi pupuk bersubsidi tahun 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) mulai 13 hingga 25 Oktober 2025.

Pjs. Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, menjelaskan bahwa pendaftaran ini merupakan bagian dari mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksananya.

“Beberapa waktu lalu Pupuk Indonesia membuka pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi (PUD), saat ini dilanjutkan pendaftaran PPTS. Berdasarkan aturan dari tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi terbaru, Titik Serah terdiri dari empat entitas, yaitu Pengecer, Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Pokdakan (Kelompok Budidaya Ikan), dan Koperasi,” kata Yehezkiel dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2025).

Ia menuturkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh calon PPTS. Di antaranya, mengajukan surat permohonan menjadi PPTS, menyerahkan surat pernyataan kesanggupan menyalurkan pupuk bersubsidi, serta memiliki legalitas usaha berupa Akta Badan Usaha, NIB dengan KBLI 47763 (Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama), NPWP, dan rekening koran tiga bulan terakhir.

Selain itu, calon PPTS wajib memiliki atau menguasai gudang di wilayah kerja yang diajukan, dengan kapasitas penyimpanan minimal 5 ton, serta mempunyai modal usaha yang memadai sesuai ketentuan Pupuk Indonesia.

“Persyaratan-persyaratan tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pupuk Indonesia dapat menjaring calon PPTS yang memiliki kapabilitas baik dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025,” tuturnya.

Yehezkiel menambahkan bahwa pendaftaran dilakukan melalui laman ppts.pupuk-indonesia.com. Menurutnya, penerapan sistem digital dalam proses penjaringan PPTS diharapkan dapat berjalan efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil, dan transparan.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme berbasis daring ini juga akan mengurangi potensi intervensi pada tahap pendaftaran, penilaian, serta penetapan PPTS. Selain itu, sistem digital dinilai dapat mempercepat proses seleksi, evaluasi, dan integrasi data antar pihak terkait.

“Bagi PPTS yang terpilih akan ditunjuk dan dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah kerja yang ditentukan sepanjang periode penyaluran tahun 2026,” tutup Yehezkiel.

TAGGED:Pendaftaran Kios Penyalur Pupuk BersubsidiPupuk Indonesia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 14 Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi di Jateng, Tampung 1.275 Siswa Miskin Selasa, 13 Jan 2026
  • Jembatan 45 Meter Bakal Dibangun, Jadi Akses Menuju Sentra Pengasapan Ikan Bandarharjo Semarang Selasa, 13 Jan 2026
  • Ambisi Jateng Jadi Lumbung Pangan Nasional Terganggu Masifnya Alih Fungsi Lahan Senin, 12 Jan 2026
  • DLHK Jateng Bakal Gandeng Pabrik Semen Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan Senin, 12 Jan 2026
  • Cuaca Ekstrem Mengintai Pantura Timur Jateng, Waspada Bencana Hidrometeorologi Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Terjang Puluhan Desa di Kudus, Ribuan Rumah Warga Rusak Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Putus Akses Jalan Desa Tempur Jepara, 3.522 Warga Terisolasi Senin, 12 Jan 2026

Berita Lainnya

Ekonomi

Menkeu Pastikan Dana Daerah Terdampak Bencana di Sumatra Tetap Utuh, Tak Dipotong Tahun Ini

Senin, 12 Jan 2026
Ekonomi

Mensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Strategi Pengentasan Kemiskinan Terpadu Era Prabowo

Senin, 12 Jan 2026
Ekonomi

Utang Pinjol dan Paylater Warga Indonesia Tembus Rp132 Triliun, OJK Soroti Lonjakan Kredit Macet

Minggu, 11 Jan 2026
Ekonomi

Pendapatan Wisata Jateng Lampaui Bali, Ahmad Luthfi Fokus Garap Wisata Ramah Muslim

Kamis, 08 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?