Ad imageAd image

Pupuk Indonesia Akan Salurkan Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025

Redaksi Indoraya
2 Views
3 Min Read
Ilustrasi pupuk bersubsidi (Foto:Istimewa)

INDORAYA – PT Pupuk Indonesia (Persero) akan mulai menyalurkan pupuk bersubsidi pada 1 Januari 2025 setelah penandatanganan kontrak pengadaan dan distribusi antara Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, memastikan bahwa perusahaan BUMN ini siap menjalankan tugas sebagai produsen dan distributor pupuk bersubsidi.

“Pupuk Indonesia siap melaksanakan tugas pendistribusian ini berdasarkan hasil rakortas di Bandung, kami diminta per 1 Januari 2025 sudah bisa mendistribusikan kepada yang berhak, tadi disampaikan ada sekitar 14,7 juta petani yang terdaftar di e-RDKK 2025, dan kami sudah siapkan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Hingga 23 Desember 2024, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 7,25 juta ton pupuk bersubsidi, mencapai 100,5% dari target yang ditetapkan pemerintah. Rinciannya terdiri atas 3,66 juta ton pupuk urea, 3,49 juta ton pupuk NPK, 42.706 ton pupuk NPK formula khusus, dan 46.521 ton pupuk organik.

Stok pupuk bersubsidi per 23 Desember 2024 tercatat sebanyak 1,47 juta ton, yang terdiri atas 1,04 juta ton pupuk bersubsidi dan 428.619 ton pupuk nonsubsidi. Stok pupuk bersubsidi terdiri atas urea 546.758 ton, NPK 445.560 ton, NPK formula khusus 16.338 ton, dan organik 35.658 ton.

Tri menambahkan, Pupuk Indonesia telah menyiapkan 1,4 juta ton stok pupuk yang tersedia di seluruh Indonesia, dengan sekitar 400 ribu ton di distributor dan kios, sehingga penyaluran pada 1 Januari 2025 dapat berjalan lancar.

“Harapannya para petani bisa memanfaatkan momen yang baik ini, cuaca cukup baik untuk bertanam, pupuknya tersedia, harapan Pak Presiden kita bisa mewujudkan swasembada pangan secepat-cepatnya,” kata Tri.

Tri juga mengungkapkan bahwa kesiapan Pupuk Indonesia dalam menyalurkan pupuk bersubsidi berkat dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Menteri BUMN, Wakil Menteri BUMN, serta pengawas seperti Ombudsman, Satgassus Polri, Satgas Pangan, dan Komisi Pengawas Pupuk & Pestisida (KP3).

Pemerintah telah menyederhanakan birokrasi dalam penyaluran pupuk, sehingga petani terdaftar dapat mulai menebus pupuk bersubsidi pada 1 Januari 2025.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah, kepada Bapak Menko Pangan, Bapak Menteri Pertanian yang telah menyelesaikan dari sisi regulasi. Sebagai produsen, kami tentunya sudah menyiapkan stok pupuk bersubsidi yang siap ditebus oleh petani terdaftar, dan para petani dapat menebus dengan mudah yaitu cukup dengan membawa KTP melalui aplikasi i-Pubers,” ujar Tri.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Jekvy Hendra mengatakan dalam upaya percepatan penyaluran pupuk subsidi, seluruh kepala dinas pertanian provinsi telah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga ke tingkat kecamatan dan memastikan mekanisme pembayaran pupuk subsidi aman.

“Saat ini penetapan alokasi pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan telah 100 persen di seluruh daerah, maka tidak ada kendala lagi penyaluran sesuai dengan e-RDKK. Pupuk Indonesia pun menjamin ketersediaannya di tiap daerah. Demikian juga, dalam mekanisme pembayaran subsidi pupuk sesuai dengan rekomendasi BPK,” katanya.

Share This Article