INDORAYA – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Universitas Diponegoro (Undip), Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengaku resah akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum organisasi masyarakat (ormas) Angling Darma dengan dalih pengamanan.
Ketua Paguyuban PKL Undip Pleburan Sidomakmur, Erno Widayat, mengungkapkan bahwa para pedagang dimintai uang sebesar Rp20 ribu per lapak. Pungutan tersebut bahkan dilakukan dua kali sehari, yakni siang dan malam, sehingga total yang harus dibayar pedagang bisa mencapai Rp40 ribu per hari.
“Ya, sudah sekitar tiga minggu ini. Di situ ada dua shift pedagang, siang dan malam, dan semuanya dimintai. Total pedagangnya lebih dari 40 orang,” ujar Erno kepada Indoraya.News, Senin (26/1/2026).
Erno menyebut, pungutan itu disertai ancaman. Jika pedagang menolak membayar, mereka diduga akan dilarang berjualan di lokasi tersebut. Situasi ini membuat para PKL merasa tertekan dan tidak nyaman saat mencari nafkah.
“Para PKL jelas resah. Setiap kali jualan dimintai Rp20 ribu, dengan ancaman kalau tidak membayar akan diusir dari lokasi,” ungkapnya.
Padahal, kata Erno, para PKL di kawasan Pleburan telah berjualan secara resmi dan memenuhi kewajiban kepada Pemerintah Kota Semarang. Mereka rutin membayar retribusi serta mengantongi izin berjualan yang sah.
“Kami sudah didatangi Dinas Pasar dan rutin setor retribusi tiga ribu. Lokasi di Jalan Kusumawardani, antara BI dan Undip, juga sudah ada SK izin berjualan,” jelasnya.
Merasa dirugikan, para pedagang akhirnya menempuh jalur hukum. Pada Jumat (23/1/2026), perwakilan PKL melaporkan dugaan pungli tersebut ke Polrestabes Semarang.
“Hari Jumat, perwakilan PKL sekitar 10 orang melapor ke kepolisian. Yang kami laporkan saudara Padleo karena dia yang paling aktif memungut. Dia datang bersama tiga orang lainnya. Alasan mereka menarik uang karena mengklaim itu lahan parkir mereka,” tuturnya.
Tak hanya melapor ke kepolisian, Erno bersama sejumlah pedagang juga mengadukan persoalan ini ke Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (Petir), Zainal Abidin Petir, di Kantor PWI Jawa Tengah, Senin (26/1/2026).
“Kami sudah sampaikan ke Pak Zainal. Beliau juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Bhabinkamtibmas setempat. Insyaallah akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.


