Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Puluhan Napi Lapas Semarang Mendapatkan Asimilasi, Jalani Sisa Hukuman di Rumah
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Puluhan Napi Lapas Semarang Mendapatkan Asimilasi, Jalani Sisa Hukuman di Rumah

By Sigit H
Rabu, 12 Jan 2022
44 Views
Share
2 Min Read
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang saat memberikan Asimilasi bagi puluhan narapidana.
SHARE

INDORAYA – Sebanyak 51 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapatkan asimilasi potongan masa pidana dan bisa menjalani sisa hukuman di rumahnya masing-masing.

Sebelum pelaksanaan bebas, puluhan napi tersebut mendapat arahan dari petugas Lapas Semarang. Begitu dinyatakan bebas, mereka langsung sujud syukur untuk bersyukur kepada Tuhan atas kebebasannya.

Kepala Lapas Semarang, Supriyanto mengatakan, pembebasan puluhan napi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Puluhan napi yang mendapatkan asimilasi itu sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sehingga mereka berhak mendapatkan potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.

“Asimilasi dilaksanakan agar tidak ada penularan coronavirus disease di dalam lapas. Mengingat, lapas menjadi lokasi yang rentan kemungkinan adanya penularan virus tersebut,” ujarnya kepada halosemarang.id Rabu (12/1/2022).

Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan asimilasi ini dilihat dari perhitungan sisa masa pidananya yang jatuh sebelum 30 Juni 2022.

“Syaratnya utamanya yang bukan residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia,” jelasnya.

“Selama asimilasi di rumah, mereka tidak boleh keluyuran sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu Napi, Wandi mengaku bersyukur bisa ikut program asimilasi di rumah. Saat ini juga ia langsung pulang ke rumah dan bertemu keluarga.

”Ungkapan syukur dan berterima kasih kami sampaikan karena bisa ikut asimilasi dan bisa berkumpul kembali dengan anak istri ,” kata Wandi.

Meski harus melewati mekanisme yang begitu ketat, Wandi akan menjalankan kewajibannya selama menjalani asimilasi.

”Saya akan terus menjalankan kewajiban wajib lapor sampai saya dinyatakan bebas murni,” tutupnya.

Perlu diketahui, napi yang menjalankan asimilasi di rumah ini akan tetap dipantau oleh petugas Balai Pemasyarakatan. Sebelum pelaksanaan bebas, dilakukan serah terima pemberian asimilasi kepada Bapas untuk selanjutnya dilakukan pengawasan dan pembimbingan lanjutan.(IR)

 

TAGGED:Heri Pudyatmokoinfo hukuminfo jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • ASTON Inn Pandanaran Hadirkan Pengalaman Kuliner Bernuansa Horor di Malam Halloween Kamis, 13 Nov 2025
  • Kasus Video AI: Chiko Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Dorong Penahanan Kamis, 13 Nov 2025
  • Kematian Iko Junior: Polisi Sebut Kecelakaan, Namun CCTV di Lokasi Rusak Rabu, 12 Nov 2025
  • Perusahaan Konstruksi Asal Tiongkok, Tertarik Tanam Modal di Kawasan Industri Jateng Rabu, 12 Nov 2025
  • Dukung Kemandirian Perempuan, Pemprov Jateng Optimalkan Program Kecamatan Berdaya Rabu, 12 Nov 2025
  • Gubernur Jateng Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan Konsumen Rabu, 12 Nov 2025
  • Berhasil Intervensi Penurunan Stunting, Gubernur Jateng Ahmad Luhtfi Terima Penghargaan Kemenkes Rabu, 12 Nov 2025

Berita Lainnya

Jateng

Kasus Video AI: Chiko Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Dorong Penahanan

Kamis, 13 Nov 2025
Jateng

Perusahaan Konstruksi Asal Tiongkok, Tertarik Tanam Modal di Kawasan Industri Jateng

Rabu, 12 Nov 2025
Jateng

Dukung Kemandirian Perempuan, Pemprov Jateng Optimalkan Program Kecamatan Berdaya

Rabu, 12 Nov 2025
Jateng

Gubernur Jateng Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan Konsumen

Rabu, 12 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?