Puluhan Napi Lapas Semarang Mendapatkan Asimilasi, Jalani Sisa Hukuman di Rumah

Sigit H
By Sigit H
20 Views
2 Min Read
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang saat memberikan Asimilasi bagi puluhan narapidana.

INDORAYA – Sebanyak 51 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapatkan asimilasi potongan masa pidana dan bisa menjalani sisa hukuman di rumahnya masing-masing.

Sebelum pelaksanaan bebas, puluhan napi tersebut mendapat arahan dari petugas Lapas Semarang. Begitu dinyatakan bebas, mereka langsung sujud syukur untuk bersyukur kepada Tuhan atas kebebasannya.

Kepala Lapas Semarang, Supriyanto mengatakan, pembebasan puluhan napi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Puluhan napi yang mendapatkan asimilasi itu sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sehingga mereka berhak mendapatkan potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.

“Asimilasi dilaksanakan agar tidak ada penularan coronavirus disease di dalam lapas. Mengingat, lapas menjadi lokasi yang rentan kemungkinan adanya penularan virus tersebut,” ujarnya kepada halosemarang.id Rabu (12/1/2022).

Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan asimilasi ini dilihat dari perhitungan sisa masa pidananya yang jatuh sebelum 30 Juni 2022.

“Syaratnya utamanya yang bukan residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia,” jelasnya.

“Selama asimilasi di rumah, mereka tidak boleh keluyuran sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu Napi, Wandi mengaku bersyukur bisa ikut program asimilasi di rumah. Saat ini juga ia langsung pulang ke rumah dan bertemu keluarga.

”Ungkapan syukur dan berterima kasih kami sampaikan karena bisa ikut asimilasi dan bisa berkumpul kembali dengan anak istri ,” kata Wandi.

Meski harus melewati mekanisme yang begitu ketat, Wandi akan menjalankan kewajibannya selama menjalani asimilasi.

”Saya akan terus menjalankan kewajiban wajib lapor sampai saya dinyatakan bebas murni,” tutupnya.

Perlu diketahui, napi yang menjalankan asimilasi di rumah ini akan tetap dipantau oleh petugas Balai Pemasyarakatan. Sebelum pelaksanaan bebas, dilakukan serah terima pemberian asimilasi kepada Bapas untuk selanjutnya dilakukan pengawasan dan pembimbingan lanjutan.(IR)

 

Share This Article