Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Puan Tegaskan UU TNI Larang Tentara Berbisnis dan Jadi Anggota Parpol
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Parlemen

Puan Tegaskan UU TNI Larang Tentara Berbisnis dan Jadi Anggota Parpol

By Redaksi Indoraya
Kamis, 20 Mar 2025
Share
2 Min Read
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) yang baru saja disahkan tetap melarang prajurit TNI aktif untuk berbisnis dan menjadi anggota partai politik.

Puan menjelaskan bahwa meskipun ada perubahan, UU TNI yang baru tetap mempertahankan larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam dunia bisnis atau bergabung dengan partai politik, seperti yang sudah diatur dalam undang-undang sebelumnya.

“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik, dan masih ada beberapa aturan lainnya yang harus diikuti,” ungkap Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Lebih lanjut, Puan yang juga Ketua DPP PDIP ini menegaskan bahwa seluruh prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan harus mengundurkan diri. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak langsung berpikir negatif terhadap produk undang-undang yang baru disahkan ini.

“Jangan buru-buru berburuk sangka, ini bulan Ramadan, bulan penuh berkah, kita harus berpikiran positif sebelum membaca atau melihat sesuatu. Jangan langsung berprasangka,” kata Puan, yang juga merupakan putri dari Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri.

RUU TNI ini mencakup sejumlah perubahan pasal sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Tiga pasal utama yang mendapat perhatian adalah Pasal 7 yang membahas tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, yang kini mencakup 14 instansi pemerintah, dan Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI.

Sementara itu, penolakan terhadap perubahan UU TNI mulai muncul di berbagai daerah di Indonesia dalam sepekan terakhir. Aksi-aksi tersebut muncul dalam bentuk protes di media sosial, demonstrasi mahasiswa, serta pernyataan sikap dari tokoh bangsa dan akademisi yang mengecam pembahasan cepat revisi UU TNI.

Mereka merasa proses pengesahan dilakukan secara tertutup atau diam-diam agar bisa diselesaikan sebelum reses DPR pada 21 Maret.

Demonstrasi di depan Gedung DPR pun terus berlanjut, dengan masyarakat sipil tetap menyuarakan penolakan terhadap disahkannya RUU TNI, karena dianggap membuka jalan bagi kebangkitan dwifungsi militer.

TAGGED:Ketua DPR RI Puan MaharaniUU TNI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 20 UMKM Jateng Jajal Pasar ASEAN, HIPMI Targetkan Kerja Sama Berkelanjutan Minggu, 14 Des 2025
  • Bos Djarum Masih Jadi Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes 2025 Minggu, 14 Des 2025
  • Agak Laen 2 Cetak Rekor, 7 Juta Penonton Diraih dalam 17 Hari Penayangan Minggu, 14 Des 2025
  • Kemenlu Pulangkan 54 WNI Korban Online Scam dari Perbatasan Myanmar–Thailand Minggu, 14 Des 2025
  • Pelaku Pembunuhan Pengacara Aris Munadi Terancam Hukuman Mati, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana Minggu, 14 Des 2025
  • BNPB Catat Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Tembus 1.006 Jiwa Minggu, 14 Des 2025
  • Gerakan Pangan Murah PT JTAB dan Dishanpan Jateng Berhasil Stabilkan Harga Cabai Sabtu, 13 Des 2025

Berita Lainnya

Parlemen

Paripurna Setujui RUU Koperasi Jadi Usulan DPR RI

Selasa, 18 Nov 2025
Parlemen

DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 18 Nov 2025
Parlemen

Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri, DPR: Penyesuaian dengan Kebijakan Arab Saudi

Sabtu, 25 Okt 2025
Parlemen

Puan Maharani Pimpin Rapat Fraksi Bahas Reformasi DPR

Kamis, 04 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?