INDORAYA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait hasil Pilpres dan Pileg 2024.
Putusan yang dibacakan secara elektronik pada Kamis (24/10/2024) dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT menyatakan, “Gugatan penggugat tidak diterima.” PDIP sebagai penggugat juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertindak sebagai tergugat.
Sebelumnya, pada 30 Mei 2024, PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan intervensi dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang diakui sebagai pihak tergugat II dalam perkara ini.
PDIP, yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, menggugat KPU dengan permohonan agar pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum ditunda sampai ada keputusan hukum tetap.
Selain itu, PDIP juga meminta agar KPU tidak menerbitkan tindakan administratif terkait keputusan tersebut hingga perkara ini selesai.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta agar keputusan KPU dinyatakan batal dan agar pasangan calon Prabowo-Gibran dicoret dari daftar calon terpilih.
Prabowo dan Gibran sendiri telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu (20/10/2024) dan telah membentuk Kabinet Merah Putih.