Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: PTUN Tolak Gugatan PDIP Soal Penetapan Prabowo-Gibran
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Politik

PTUN Tolak Gugatan PDIP Soal Penetapan Prabowo-Gibran

By Redaksi Indoraya
Kamis, 24 Okt 2024
33 Views
1 Min Read
Ilustrasi putusan sidang (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait hasil Pilpres dan Pileg 2024.

Putusan yang dibacakan secara elektronik pada Kamis (24/10/2024) dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT menyatakan, “Gugatan penggugat tidak diterima.” PDIP sebagai penggugat juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertindak sebagai tergugat.

Sebelumnya, pada 30 Mei 2024, PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan intervensi dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang diakui sebagai pihak tergugat II dalam perkara ini.

PDIP, yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, menggugat KPU dengan permohonan agar pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum ditunda sampai ada keputusan hukum tetap.

Selain itu, PDIP juga meminta agar KPU tidak menerbitkan tindakan administratif terkait keputusan tersebut hingga perkara ini selesai.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta agar keputusan KPU dinyatakan batal dan agar pasangan calon Prabowo-Gibran dicoret dari daftar calon terpilih.

Prabowo dan Gibran sendiri telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu (20/10/2024) dan telah membentuk Kabinet Merah Putih.

 

 

TAGGED:pdipPenetapan Prabowo-GibranPTUN jakarta

Terbaru

  • Meski Minim Lahan Pertanian, Walkot Agustina Tegaskan Semarang Siap Dukung Swasembada Jagung Kamis, 10 Jul 2025
  • Jawa Tengah Siap Jadi Pelopor PLTS Terapung, Dua Waduk Jadi Proyek Perdana Kamis, 10 Jul 2025
  • Viral Aksi Emak-emak di Mijen Semarang Tangkap Ular Piton Tanpa Alat Kamis, 10 Jul 2025
  • Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Korban dan Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ASN Semarang Kamis, 10 Jul 2025
  • Bareng Kapolri Tanam Jagung di Grobogan, Gubernur Jateng Dukung Swasembada Pangan Rabu, 09 Jul 2025
  • Dua Pelajar Ini Wakili Jateng Jadi Paskibraka Nasional, Siap Unjuk Gigi di Istana Negara Rabu, 09 Jul 2025
  • Hadapi Tantangan Zaman, Pemprov Jateng Kuatkan Industri Tenun Lurik Tradisional Rabu, 09 Jul 2025

Berita Lainnya

BeritaPolitik

Tiga Besar Calon Sekda Jepara Diserahkan, Bupati Ajukan ke BKN dan Kemendagri

Kamis, 03 Jul 2025
Politik

Gerindra Masih Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Rabu, 02 Jul 2025
BeritaPolitik

Rakercab Gerindra Temanggung Bahas Pembenahan Mesin Partai dan Strategi Pemenangan

Rabu, 25 Jun 2025
EkonomiJatengPolitik

Heri Pudyatmoko: Pemberdayaan Sosial Tak Cukup Hanya Bantuan, Harus Berbasis Kemandirian

Jumat, 20 Jun 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account