Ad imageAd image

PT KAI Cabut Syarat Vaksin Untuk Naik Kereta

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 875 Views
2 Min Read
Ilustrasi KAI. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – PT KAI resmi mencabut syarat vaksin Covid-19 dalam ketentuan perjalanan menggunakan kereta api. Informasi pencabutan persyaratan ini diumumkan KAI melalui akun twitter resmi.

Menurut KAI, kebijakan ini diterapkan seusai Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, pada Minggu (16/4/2023), lalu.

Meski sudah tidak lagi disyaratkan, KAI tetap menganjurkan masyarakat khususnya calon penumpang kereta api untuk tetap melakukan vaksin Covid-19.

“Namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Ratusan Warga Alastua Semarang Geruduk Kantor KAI Daop 4 Semarang Untuk Aksi Damai

Lebih lanjut, KAI mengatakan kebijakan ini telah sesuai dengan surat Ditjenka No. KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM.

“KAI mendorong kepada penumpang selama dalam perjalanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, suhu tubuh <37.3⁰C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat,” lanjutnya.

Sementara itu, KAI meminta kepada calon penumpang yang dalam kondisi sakit dapat melakukan perjalanan, jika disertai surat keterangan dari Dokter. KAI juga mengimbau kepada penumpang KAI untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak penipuan yang mengatasnamakan PT KAI.

BACA JUGA:   Mau Kerja di BUMN? Anak Perusahaan PT KAI Buka Lowongan, Cek Di Sini

“Layanan media sosial resmi Railmin hanya di @KAI121 (centang biru) dan WhatsApp resmi Contact Center 121 di nomor 0811-1211-1121 (centang hijau). Mohon abaikan apabila ada balasan yang mengarahkan #SahabatKAI untuk menghubungi melalui WhatsApp selain nomor yang Railmin infokan sebelumnya ya,” tandasnya.

Share this Article
Leave a comment