INDORAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI akan memberi tindakan tegas bagi oknum pegawai internal yang terlibat dalam bisnis calo tiket. Pihaknya telah menyiapkan sanksi dari yang ringan hingga berat seperti pemecatan.
“KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik karena tiket KA masa Angkutan Lebaran masih cukup banyak tersedia,” kata pihaknya dalam pernyataan tertulis, Kamis (23/3/2023).
Upaya dalam pencegahan pencaloan tiket, KAI telah menerapkan one seat one passenger serta boarding system yang mencantumkan nama penumpang sesuai antara yang tertera di tiket dengan kartu identitas.
Calon penumpang dapat melakukan pemesanan tiket secara online melalui aplikasi, website resmi, hingga mitra yang melakukan kerja sama dengan KAI. Untuk pembelian tiket di stasiun, hanya terdapat tiket go show dijual mulai 3 jam sebelum keberangkatan.
Dengan itu, KAI memastikan tidak ada celah untuk pencaloan tiket. Pihaknya juga menekankan jika pegawai internal terindikasi melakukan percaloan, manajemen akan memprosesnya dan memberikan sanksi tegas bahkan bisa berujung pada pemecatan.
Adapun sistem pengaduan dalam melaporkan kegiatan pencaloan tiket tersebut, masyarakat bisa menghubungi nomor telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. Bahkan KAI menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang melaporkan calo tiket kereta api.