INDORAYA – Proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah berpotensi memicu konflik sosial di suatu wilayah, termasuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Oleh sebab itu, Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanganan Konflik Sosial dipandang urgen dan dibutuhkan di provinsi tersebut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jateng Haerudin mengakui bahwa proyek pembangunan pemerintah menjadi salah satu pemicu konflik sosial. Apalagi jika tidak ada ruang diskusi antara penyelenggara dan masyarakat.
Haerudin memberikan contoh konflik yang ada di Desa Wadas Kabupaten Purworejo. Kurang terbukanya ruang dialog terkait pembangunan Bendungan Bener di desa ini akhirnya memicu gelombang penolakan dan gerakan aksi dari berbagai pihak.
“Kalau saya melihat sebenarnya di Wadas kurangnya ruang diskusi kurangnya ruang untuk sosialisasi, jadi masyarakat itu tidak paham apa yang diinginkan penyelenggara pembangunan. Sementara penyelenggara tidak punya ruang berdiskusi,” ujarnya, Senin (4/9/2023).
“Warga sendiri dia menolak untuk kemudian diskusi sosialisasi. Ketika pintu komunikasi kita buka dengan melibatkan tokoh masyarakat tokoh agama ada proses diskusi nyatanya Wadas bisa kita selesaikan,” imbuh Haerudin.
Oleh sebab itu, Kesbangpol memandang bahwa Perda Tentang Penanganan Konflik Sosial sangat dibutuhkan di Jateng. Nantinya digunakan sebagai pedoman dalam pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi pasca konflik.
Sementara saat ini Pemprov dan DPRD Jateng sedang berdiskusi dan menggodok Rancangan Perda (Raperda). Diharapkan setelah ditetapkan menjadi Perda, berbagai potensi konflik bisa dicegah dan dapat ditangani dengan baik.
“Saya kemarin ikut diskusi terkait Raperda Penanganan Konflik Sosial. Menurut saya itu bagus untuk kemudian kita atur dalam Peraturan Daerah,” beber Haerudin.
Pihaknya juga pernah berdiskusi dengan Kementerian Dalan Negeri. Kelemahan Jawa Tengah yaitu tidak punya regulasi di tingkat daerah yang menindaklanjuti UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial
Sehingga keberadaan Perda Tentang Penanganan Konflik Sosial dinilai sangat penting guna mendeteksi dan memitigasi potensi konflik, menanggulangi konflik, serta rehabilitasi pasca konflik sosial.
“Perda Penanganan Konflik Sosial ini mulai dari pencegahan, penanggulangan, sampai rehabilitasi atau pemulihan konflik. Jadi pencegahan, penanganan konflik sendiri, dan pemulihan pasca konflik. Jadi sangat penting,” ucapnya.
“Di situ juga diatur partisipasi masyarakat, terutama di daerah wilayah konflik untuk ikut serta menyelesaikan konflik yang ada. Karena kalau masyarakat tidak dilibatkan maka penyesaijan konflik hanya di atas meja. Harapannya konflik itu bisa tuntas,” tandas Haerudin.