Provinsi Jateng Dirancang Jadi Penumpu Pangan dan Industri Nasional

Athok Mahfud
13 Views
2 Min Read
Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Selasa (4/6/2024). (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dirancang menjadi penumpu pangan dan industri nasional. Visi ini sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan, perencanaan pembangunan berperan sebagai langkah awal yang akan menjadi acuan dasar bagi pelaksanaan pembangunan.

Menurutnya, RPJPD tersebut merupakan dokumen perencanaan daerah untuk jangka 20 tahun ke depan, yang salah satu visinya adalah menjadikan Jateng sebagai penumpu pangan nasional.

“Visi Jawa Tengah tahun 2025-2045 terkait dengan masalah ketahanan pangan bahwa Jawa Tengah ditetapkan sebagai penumpu pangan nasional dan industri,” katanya usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Selasa (4/6/2024).

Berkaitan dengan RPJPD ini, kebijakan yang dibuat akan memprioritaskan kepentingan masyarakat. Di antaranya menambah dan memperbaiki infrastruktur.

“Rancangan ke depan akan mengedepankan terkait dengan masalah yang mengarah pada kebijakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat, salah satu arahnya adalah perbaikan infrastruktur,” kata Nana.

Rapat Paripurna yang digelar DPRD Jateng kali ini membahas empat agenda. Pertama, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kedua Penyampaian Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 oleh Gubernur. Ketiga, Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang RPJPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045. Dan Penjelasan Bapemperda atas Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Pada saat menyampaikan Raperda tentang Pertanggung jawaban APBD Pemprov Jateng tahun 2023, Nana melaporkan bahwa serapan anggaran sekitar 97 persen. Sehingga Jateng kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK yang ke-13 secara berturut-turut.

“Alhamdulillah pelaksanaan pertanggung jawaban penyerapan anggaran sekitar 97 persen. Ini mendasari pendapatan WTP, walaupun ada beberapa catatan rekomendasi atau perbaikan yang harus kita perbaiki ke depan,” ungkap Nana.

Share This Article