INDORAYA – Puluhan warga RW 5, Kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menggeruduk ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang guna mengadu terkait keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Tower Bersama Grup tidak berizin.
Warga yang mengadu ke Satpol PP Kota Semarang ini didampingi oleh Forum Komunikasi Provinsi Jawa Tengah (Forkomas) tersebut, menyampaikan bahwa pemilik tower tak meminta persetujuan terlebih dahulu kepada warga di sekitar Jalan Rambutan Nomor 3.
Padahal, tower BTS tersebut berdiri sejak tahun 2016. Namun, selama tower itu dibangun hingga saat ini tidak memberikan kompensasi kepada warga sekitar.
Keluhan dan protes itu diungkapkan oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Provinsi Jawa Tengah (Forkomas), Adhi Siswanto Nugroho.
Menurut Adhi, jika mengacu peraturan daerah (Perda) Pasal 18 Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Penataan dan Pengendalian Komunikasi, yakni berbunyi pada dasarnya pendirian tower BTS harus ada persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian.
Sebelum datang ke Satpol PP Kota Semarang, Adhi sempat mendatangi ke Diskominfo Kota Semarang untuk menanyakan terkait perizinan tower di Kelurahan Lamper Lor. Hasilnya, izin pendirian belum diperpanjang oleh pemilik sampai tahun ini.
Tak hanya itu saja, ia mengungkapkan bedasarkan keterangan dari sejumlah warga yakni mereka tidak pernah diberi sosialisasi tentang bahayanya tower.
“Itu tidak pernah dilakukan sehingga dari pihak pengurus RT bersama mengadu ke pengurus RW dan ngecek tidak pernah ada persetujuan,” ungkap Adhi kepada wartawan usai mediasi dengan Satpol PP, Kamis (21/9).
Adhi juga membeberkan bahwa dirinya bersama warga tidak hanya mengadu ke Satpol PP saja, melainkan sebelumnya pernah mengadu kepada Lurah Lamper Lor. Setelah diketahui pemiliknya, warga berembug bersama dan sepakat untuk dibongkar (tower).
“Karena pemanfaatan awalnya mau berdiri untuk jaringan dan PJU. Tapi PJU itu tidak berfungsi dan hidup sampai sekarang lampunya mati. Jadi percuma nah setelah itu malah katanya mau dialihfungsikan sebagai tower selular,” terangnya.
Kedatangannya ke Satpol PP Kota Semarang, Adhi berharap Satpol PP bisa menyegel jika ada pelanggaran Perda soal perizinan tower tersebut.
“Kalau emang ada pelanggaran perda minta tolong tower ini disegel dulu harus ada real nya,” ungkap dia.
Sementara itu,Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengaku telah mendengarkan aduan dari warga soal tower. Untuk itu, ia meminta kepada yang bersangkutan untuk membuat laporan tertulis.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan lagi jika disinyalir adanya pelanggan perda.
“Kalau memang ada pelanggaran, maka tower itu akan kami beri police line dulu dan baterainya akan kami lepas,” tegas Fajar Purwoto.