INDORAYA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum polisi di wilayah Blora. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga yang menuding adanya abuse of power oleh penyidik Polsek Jepon.
Menindaklanjuti aduan itu, Tim Pengamanan Internal (Paminal) Bid Propam Polda Jateng langsung turun ke Blora untuk melakukan pemeriksaan awal.
“Bid Propam Polda Jawa Tengah kemarin telah menerima laporan, aduan dari masyarakat dari wilayah Blora yang melaporkan tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau mungkin abuse of power dari penyidik. Tim Paminal Polda Jawa Tengah meluncur ke Blora dan telah melakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Indoraya.News, Jumat (12/12/2025).
Artanto menegaskan bahwa laporan yang masuk masih berupa keterangan sepihak dari pelapor. Karena itu, Propam masih bekerja untuk mencocokkan fakta lapangan.
“Ini masih sepihak ya dari masyarakat yang melaporkan kepada Propam. Kita akan melakukan pemeriksaan dan menguji laporan tersebut apakah betul atau tidak. Kita profesional dan akan transparan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Propam Polda Jawa Tengah,” lanjutnya.
Belum Tentukan Jumlah Personel Terlapor
Ketika disinggung terkait jumlah personel yang diduga terlibat, Artanto menyebut pihaknya belum dapat memastikan.
“Untuk saat ini kita tidak menentukan berapa personil yang dilaporkan. Namun proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik itu yang kita lakukan pendalaman, sehingga nanti kita akan mendapatkan data-data serta bukti di lapangan, dan tim Paminal akan menyusun konstruksi permasalahannya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan dapat meluas, tidak hanya pada penyidik Polsek Jepon, tetapi juga personel Polres Blora apabila ditemukan indikasi keterlibatan.
“Ya, nanti akan kita tindaklanjuti penyidik dari mana, apakah dari Polsek Jepon atau mungkin ada backup dari Polres Blora,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum, kerabat dan ibunda korban melaporkan sejumlah oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bid Propam Polda Jateng pada Kamis (11/12/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap AT, seorang remaja 16 tahun anak petani di Kabupaten Blora, yang dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Blora. Pihak keluarga meminta kasus ini ditelusuri dan dibuka secara transparan.


