INDORAYA – Ada kabar gembira bagi seluruh warga di Jawa Tengah. Mulai hari ini Senin (28/8/2023), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengatakan, pihaknya membuka dua program. Pertama, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima yang berlaku mulai hari ini 28 Agustus hingga 22 Desember 2023.
Kedua, program Bebas Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2023. Program ini memberikan bebas denda bagi warga Jateng yang telat membayar pajak perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Danang mengatakan, program pertama berupa penghapusan tunggakan tahun kelima. Ketika ada yang menunggak lima tahun, maka biaya piutang di tahun terakhir dibebaskan.
“Penghapusan piutang tahun kelima ini jadi kalau ada kendaraan uang sejak lima tahun lalu ga pernah bayar, ini tahun kelimanya kita nol kan supaya hanya tinggal empat tahun,” katanya saat ditemui Indoraya.news di Kantor Bapenda Jateng.

Dia mengatakan, jika pemilik kendaraan yang memasuki tunggakan tahun kelima tidak segera melakukan registrasi ulang, maka tahun depan akan terancam menjadi kendaraan bodong.
“Ini subsidi supaya mereka ga terlalu berat, sehingga mengembalikan kewajibannya lebih kecil. Harapannya supaya bisa aktif lagi kendaraan ini, tujuannya ke situ,” beber Danang.
Sementara melalui program Bebas Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jateng membebaskan denda bagi warga yang telat membayar pajak. Jadi yang telat memperpanjang STNK tidak akan dikenai sanksi denda.
“Nah itu dendanya yang dihilangkan. Kalau telat bayar STNK gak kena pajak dari rentang waktu yang disediakan. Kalau mau melakukan pembayaran bisa 28 Agustus sampai 30 September,” ungkap Danang.
Adapun tujuan dari program ini yaitu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Warga Jateng diharapkan memiliki kesadaran bahwa membayar pajak ialah sebuah kewajiban.
“Harapannya memberikan kesempatan pada masyarakat. Dan sebetulnya denda itu sarana mendidik masyarakat bahwa pajak itu adalah sifatnya memaksa harus dibayarkan,” ucap Danang.
Selain dua program itu, Bapenda Jateng juga masih membuka Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II). Program ini sudah dibuka mulai 26 April hingga 22 Desember 2023.
Lebih lanjut Danang mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sesuai tenggat waktu yang ditentukan.