INDORAYA – Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengambil langkah administratif terhadap seorang guru besar berinisial Prof ER menyusul laporan dugaan pencabulan terhadap mahasiswi. Pihak kampus memutuskan menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari seluruh aktivitas akademik.
“Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus,” kata Humas UIN Palopo, Reski Azis, dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Menurut pihak kampus, keputusan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga situasi kampus tetap kondusif dan pelayanan akademik tidak terganggu.
“Penonaktifan sementara tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas,” jelasnya.
UIN Palopo menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk vonis atau penetapan kesalahan terhadap yang bersangkutan. Langkah itu murni bersifat administratif dengan mengedepankan kehati-hatian serta penghormatan terhadap proses hukum.
“Sebagai bagian dari mekanisme internal, yang bersangkutan juga dijadwalkan akan mengikuti agenda pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas,” ujar Reski.


