INDORAYA – Seorang pria asal Kecamatan Rembang, Kabupaten Jepara, ditangkap polisi karena menusuk pacarnya, warga Kecamatan Kembang, Jepara menggunakan obeng dan gunting.
Pria itu melakukan penganiayaan untuk menguasai motor milik korban. Pelaku ditangkap di Kecamatan Blimbingrejo, Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (22/11).
“Penangkapan tersangka melibatkan personel Jatanras Polda Jateng, yang berusaha menangkap R yang melarikan diri ke luar Kabupaten Jepara,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, pada Jumat (24/11/23).
“Sebelum ke Malang, tersangka sempat melarikan diri ke Bantul, Jogja, hingga Gresik,” sambung dia.
Wahyu menyebut, pria berinisial R (21) itu sebelum membunuh juga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya yang berinisial AR (21).
Lebih lanjut, Wahyu menilai bahwa motif pelaku melakukan tindak kejahatan ini murni karena ingin mencuri. Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit sepeda motor milik korban, pakaian korban, pisau, dan obeng.
“Pelaku ingin mengambil dan menguasai sepeda motor korban,” tutur dia.
Atas perbuatannya itu, pria asal Jepara itu dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana atas perbuatannya mencuri dengan kekerasan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, dia sedang mendekam di ruang tahanan Mapolres Jepara.