INDORAYA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan, yang mencakup pengubahan sampah menjadi listrik, bioenergi, hingga bahan bakar minyak (BBM).
Perpres tersebut diterbitkan untuk menanggulangi kedaruratan sampah nasional yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
“Peraturan presiden ini bertujuan untuk: … b. menangani timbulan sampah dan timbunan sampah melalui PSE sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” demikian bunyi Pasal 2 huruf b Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025.
Dalam bagian pertimbangannya, perpres ini mencatat bahwa timbunan sampah di Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun, sementara tingkat pengelolaan sampah nasional baru mencapai 39,01 persen.
Melalui Pasal 3, perpres tersebut mengatur bahwa pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan (PSE) diarahkan untuk menghasilkan empat jenis energi, yakni listrik, bioenergi, BBM terbarukan, serta produk ikutan lainnya.
Untuk PSE listrik, pelaksanaannya ditetapkan di kabupaten/kota dengan volume sampah minimal 1.000 ton per hari, termasuk DKI Jakarta. Pemerintah menugaskan Danantara untuk berinvestasi dalam proyek tersebut, sementara PT PLN (Persero) diwajibkan membeli listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah.
Adapun PSE BBM ditujukan untuk menghasilkan BBM cair terbarukan yang bisa digunakan sendiri atau dijual untuk kebutuhan pembangkit listrik, transportasi, maupun sektor lain.
“Sampah yang diolah dapat menghasilkan PSE bahan bakar minyak terbarukan sebagai pengganti bahan bakar fosil,” bunyi Pasal 28 ayat (1) perpres tersebut.
Selain menjadi BBM, sampah juga dapat diolah menjadi bioenergi dalam bentuk biomassa dan biogas, serta dikembangkan melalui teknologi ramah lingkungan untuk mendukung transisi menuju energi hijau nasional.


