Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Prabowo Teken Perpres Pengelolaan Sampah Jadi Listrik dan BBM Terbarukan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Prabowo Teken Perpres Pengelolaan Sampah Jadi Listrik dan BBM Terbarukan

By Redaksi Indoraya
Kamis, 16 Okt 2025
332 Views
Share
2 Min Read
Presiden Prabowo Subianto.
SHARE

INDORAYA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan, yang mencakup pengubahan sampah menjadi listrik, bioenergi, hingga bahan bakar minyak (BBM).

Perpres tersebut diterbitkan untuk menanggulangi kedaruratan sampah nasional yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

“Peraturan presiden ini bertujuan untuk: … b. menangani timbulan sampah dan timbunan sampah melalui PSE sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” demikian bunyi Pasal 2 huruf b Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025.

Dalam bagian pertimbangannya, perpres ini mencatat bahwa timbunan sampah di Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun, sementara tingkat pengelolaan sampah nasional baru mencapai 39,01 persen.

Melalui Pasal 3, perpres tersebut mengatur bahwa pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan (PSE) diarahkan untuk menghasilkan empat jenis energi, yakni listrik, bioenergi, BBM terbarukan, serta produk ikutan lainnya.

Untuk PSE listrik, pelaksanaannya ditetapkan di kabupaten/kota dengan volume sampah minimal 1.000 ton per hari, termasuk DKI Jakarta. Pemerintah menugaskan Danantara untuk berinvestasi dalam proyek tersebut, sementara PT PLN (Persero) diwajibkan membeli listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah.

Adapun PSE BBM ditujukan untuk menghasilkan BBM cair terbarukan yang bisa digunakan sendiri atau dijual untuk kebutuhan pembangkit listrik, transportasi, maupun sektor lain.

“Sampah yang diolah dapat menghasilkan PSE bahan bakar minyak terbarukan sebagai pengganti bahan bakar fosil,” bunyi Pasal 28 ayat (1) perpres tersebut.

Selain menjadi BBM, sampah juga dapat diolah menjadi bioenergi dalam bentuk biomassa dan biogas, serta dikembangkan melalui teknologi ramah lingkungan untuk mendukung transisi menuju energi hijau nasional.

TAGGED:Perpres Pengelolaan SampahPresiden Prabowo Subianto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Abadi Nan Jaya: Ketika Jamu, Ambisi, dan Mayat Hidup Menyatu di Tanah Jawa Sabtu, 15 Nov 2025
  • Membaca Indonesia melalui Novel Terbaru Ratih Kumala “Koloni” Sabtu, 15 Nov 2025
  • Longsor Cilacap: 3 Warga Tewas, 20 Masih Hilang Sabtu, 15 Nov 2025
  • Chiko Resmi Ditahan Polda Jateng, Penanganan Kasus Tetap Sesuai Prosedur Jumat, 14 Nov 2025
  • Lewat Program “Pegadaian Mengajar”, Tenaga Kesehatan Banyumas Dibekali Literasi Keuangan Jumat, 14 Nov 2025
  • Digelar 10 Hari, Pameran dan Kontes Tanaman Hias di Semarang Kembali Geliatkan Komunitas Jumat, 14 Nov 2025
  • Inovasi Profesor Undip Ini Jadi Rujukan Dunia, Mampu Olah Kekayaan Alam untuk Pangan Fungsional Jumat, 14 Nov 2025

Berita Lainnya

BeritaNasional

Siaran TV Dinilai Kian Menyimpang, Akademisi Undip Kritik Keras Industri Penyiaran

Jumat, 14 Nov 2025
Nasional

Prabowo Pulihkan Hak dan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara

Kamis, 13 Nov 2025
Nasional

Kemlu Pulangkan 300 WNI dari Tahanan Imigrasi di Malaysia

Kamis, 13 Nov 2025
Nasional

RI–Arab Saudi Tandatangani MoU Penyelenggaraan Haji 2026

Rabu, 12 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?