Prabowo Teken Perpres Pelantikan Kepala Daerah Serentak pada 20 Februari

Redaksi Indoraya
21 Views
2 Min Read
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024, akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres tersebut.

“Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025,” bunyi Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025.

Namun, pelantikan pada 20 Februari ini hanya berlaku bagi kepala daerah terpilih yang memenuhi dua kondisi yang diatur dalam pasal tersebut.

Pertama, tidak ada sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, sengketa hasil pilkada yang ada tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sesuai dengan keputusan MK pada 4 dan 5 Februari 2025.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan pada 20 Februari akan dilaksanakan setelah tanggal tersebut, dengan tiga syarat.

Syarat pertama adalah apabila sengketa hasil pilkada diselesaikan di MK dengan keputusan akhir. Kedua, apabila MK memutuskan untuk melaksanakan pemilihan ulang atau penghitungan suara ulang setelah seluruh proses putusan selesai. Ketiga, adanya keadaan luar biasa (force majeure).

Indonesia telah melaksanakan Pilkada serentak pada 27 November 2024, yang diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Share This Article