Prabowo Pangkas Iuran JKK Buruh Industri Padat Karya 50 Persen

Redaksi Indoraya
616 Views
2 Min Read
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perusahaan di sektor industri padat karya tertentu pada tahun 2025.

Regulasi ini memberikan pengurangan iuran JKK sebesar 50 persen bagi perusahaan yang beroperasi di sektor tersebut selama periode Februari hingga Juli 2025.

Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.

Menurut Pasal 3 ayat (1) peraturan tersebut, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan yang terdampak oleh kondisi ekonomi global, sambil memastikan perlindungan bagi tenaga kerja tetap terjamin.

Pengurangan iuran JKK ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki minimal 50 pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sektor-sektor industri yang termasuk dalam kategori ini antara lain industri makanan, minuman, dan tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak-anak, serta furnitur.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), diskon 50 persen ini berlaku untuk semua tingkat risiko kecelakaan kerja.

“Keringanan iuran JKK diberikan sebesar 50 persen, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja mengalami penyesuaian,” bunyi pasal tersebut.

Dengan kebijakan ini, iuran JKK untuk tingkat risiko sangat rendah yang sebelumnya sebesar 0,24 persen dari upah kini menjadi 0,12 persen. Sedangkan untuk tingkat risiko sangat tinggi, iuran JKK yang semula 1,74 persen kini turun menjadi 0,87 persen dari upah bulanan pekerja.

Perusahaan yang ingin menikmati keringanan ini diwajibkan untuk melunasi iuran JKK hingga Januari 2025. Jika ada pembayaran berlebih, maka sisa pembayaran akan dihitung untuk bulan berikutnya. Namun, jika terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan tetap akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share This Article