INDORAYA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjadi Ketua Dewan Pertahanan Nasional.
Penunjukan ini tercatat dalam Keputusan Presiden Nomor 87/M Tahun 2024, yang mengukuhkan Sjafrie sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharmabakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Sjafrie mengikuti ucapan Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Selain itu, Prabowo juga menunjuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional, yang turut dilantik pada hari yang sama.
Sjafrie sebelumnya telah mengungkapkan bahwa keberadaan Dewan Pertahanan Nasional akan segera diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang segera diterbitkan. Ia menjelaskan bahwa lembaga ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pertahanan, yang fungsinya diatur dalam Pasal 15.
Menurut Pasal 15, Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan komponen pertahanan negara.
Dewan ini dipimpin langsung oleh Presiden dan terdiri dari anggota tetap serta tidak tetap. Semua anggota Dewan Pertahanan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.