Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Ciptaker
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Ciptaker

By Redaksi Indoraya
Sabtu, 09 Nov 2024
26 Views
2 Min Read
Presiden Prabowo Subianto.

INDORAYA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja demi efektivitas dan efisiensi.

Pembubaran satgas tersebut dilakukan Prabowo dengan meneken Keppres No.32 Tahun 2024. Keppres itu ditandatangani Presiden Prabowo pada 8 November lalu.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja,” demikian bunyi poin b pertimbangan Keppres itu sebagaimana diunggah disitus JDIH Setneg, Sabtu (9/11/2024).

Dalam poin a pertimbangan itu, Presiden Prabowo juga menyatakan UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif untuk memperluas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam pasal 2 penetapan Keppres tersebut Presiden Prabowo juga menyatakan Satgas Sosialisasi tentang Cipta Kerja sudah tidak berlaku.

“Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian petikan Pasal 2 Keppres tersebut.

Sebelumnya, Satgas tersebut dibentuk oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Satgas tersebut memiliki beberapa tugas. Pertama, mensinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Kedua, menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Ketiga, mengkonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

TAGGED:Presiden Prabowo SubiantoSatgas Sosialisasi UU Ciptaker

Terbaru

  • Meski Minim Lahan Pertanian, Walkot Agustina Tegaskan Semarang Siap Dukung Swasembada Jagung Kamis, 10 Jul 2025
  • Jawa Tengah Siap Jadi Pelopor PLTS Terapung, Dua Waduk Jadi Proyek Perdana Kamis, 10 Jul 2025
  • Viral Aksi Emak-emak di Mijen Semarang Tangkap Ular Piton Tanpa Alat Kamis, 10 Jul 2025
  • Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Korban dan Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ASN Semarang Kamis, 10 Jul 2025
  • Bareng Kapolri Tanam Jagung di Grobogan, Gubernur Jateng Dukung Swasembada Pangan Rabu, 09 Jul 2025
  • Dua Pelajar Ini Wakili Jateng Jadi Paskibraka Nasional, Siap Unjuk Gigi di Istana Negara Rabu, 09 Jul 2025
  • Hadapi Tantangan Zaman, Pemprov Jateng Kuatkan Industri Tenun Lurik Tradisional Rabu, 09 Jul 2025

Berita Lainnya

Nasional

Pemerintah Bakal Perketat Aturan Pendakian Gunung

Selasa, 08 Jul 2025
Nasional

Waspada! BPOM Ungkap 16 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Picu Risiko Kanker

Selasa, 08 Jul 2025
Nasional

Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Deras Juli Walau Indonesia Masuk Kemarau

Jumat, 04 Jul 2025
Nasional

Bos Pabrik Narkoba di Serang Dituntut Hukuman Mati, Istri Dihukum Seumur Hidup

Kamis, 03 Jul 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account