Ad imageAd image

Prabowo Bakal Hapus Utang Lama UMKM Rp8,7 T

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 10 Views
2 Min Read
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Menteri BUMN, Erick Thohir, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang lama UMKM yang mencapai Rp8,7 triliun.

Data utang UMKM tersebut berasal dari Bank Himbara. Erick menyatakan bahwa masih ada perbedaan pendapat mengenai periode waktu penghapusan utang, apakah selama 2, 5, atau 10 tahun.

“Memang ini masih ada usulan apakah (utang lama yang dihapus dalam jangka waktu) 2 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun,” ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Erick menekankan bahwa Kementerian BUMN mengusulkan penghapusan kredit lama dalam periode 5 tahun terakhir. Namun, keputusan akhir akan ditentukan oleh pimpinan.

Ia menambahkan bahwa penghapusan utang lama UMKM merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk memulihkan kegiatan ekonomi.

“Di situ kalau kita lihat angkanya (kredit lama UMKM track record 5 tahun) kurang lebih di 100 juta. Sehingga nanti kurang lebih yang ada di Himbara itu nilainya Rp8,7 triliun,” jelas Erick.

“Ini saya rasa bagian stimulus yang kita dorong, apalagi kita tahu memang daya beli masyarakat dan UMKM pada saat ini sedang terpukul,” tegasnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa utang UMKM di Bank Himbara sudah cukup besar. Ia menekankan bahwa bank-bank tersebut hanya bisa menghapus buku utang tanpa menghapus tagih.

Oleh karena itu, pemerintah sedang merumuskan peraturan pemerintah (RPP) mengenai penghapusan buku dan tagih utang lama UMKM, termasuk yang ada di bank dan lembaga keuangan non-bank.

“Ini dalam proses. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,” tegas Airlangga dalam Konferensi Pers di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

“Apabila tidak ada hapus buku (dan) hapus tagih, maka kepada daftar masyarakat, petani, nelayan yang mendapatkan program dan bermasalah, itu masuk di dalam database Kementerian Keuangan, sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Sehingga mereka (UMKM) tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi. Oleh karena itu, ini semacam ‘moratorium’ kepada mereka yang pernah bermasalah,” jelasnya.

Share This Article
Leave a Comment