INDORAYA – Pemerintah memastikan keberlanjutan stimulus sektor perumahan dengan kembali memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) secara penuh untuk pembelian rumah baru sepanjang 2026. Kebijakan ini mencakup rumah tapak maupun satuan rumah susun siap huni.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Insentif ini berlaku mulai Januari hingga Desember 2026.
“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).
Melalui regulasi ini, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen dengan harga jual hingga Rp 2 miliar. Fasilitas tersebut diberikan untuk hunian dengan nilai jual maksimal Rp 5 miliar dan berlaku khusus untuk unit siap huni.
Dalam pelaksanaannya, pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah tapak atau satuan rumah susun tetap diwajibkan memenuhi ketentuan administrasi perpajakan.
“Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah,” tulis Pasal 8 ayat (1).
Pemerintah juga menegaskan bahwa insentif ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi syarat kepemilikan properti di Indonesia.
Namun demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang membuat fasilitas ini tidak berlaku. Di antaranya jika pembayaran uang muka atau cicilan pertama dilakukan sebelum 1 Januari 2026, penyerahan unit dilakukan di luar periode kebijakan, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
“Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud, dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis Pasal 9 ayat (2).
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti sebagai salah satu penggerak ekonomi nasional.


