PPDB 2023 Sarat Masalah, Ombudsman Jateng Minta Seluruh Kepala Daerah Berbenah

Redaksi Indoraya
7 Views
3 Min Read
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Ombudsman Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta seluruh kepala daerah berbenah memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025. Pasalnya PPDB tahun sebelumnya sarat masalah dan banyak yang perlu dibenahi.

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida berkata, pada pelaksanaan PPDB Jateng tahun lalu, masih banyak masalah yang ditemui di lapangan. Misalnya tidak semua pendaftaran dilakukan secara daring, adanya kesalahan sistem, penambahan atau pengurangan rombongan belajar.

Masalah lain kurangnya integrasi data calon peserta didik dan masalah dalam seleksi jalur zonasi dan afirmasi. Misalnya jarak zonasi yang tercantum dalam daftar peringkat tidak sesuai dengan jarak domisili yang sebenarnya serta dugaan pemindahan KK agar dapat masuk SMA/SMK melalui jalur zonasi.

“Begitu pula pasca PPDB, masih terjadi pungutan oleh satuan pendidikan, penjualan seragam, evaluasi yang belum optimal, dan mekanisme pengaduan yang belum sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009,” kata Farida dalam keterangan yang diterima Indoraya.news, Jumat (7/6/2024).

Dia menegaskan, Ombudsman Jateng bakal melakukan melakukan pengawasan menyeluruh pada proses PPDB di Jateng tahun ajaran 2024/2025. Pada tahap pra-PPDB, pihaknya bahkan menemukan adanya praktik maladministrasi.

“Pada tahap pra-PPDB, ditemukan bahwa regulasi daerah sering kali tidak selaras dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan sering kali diterbitkan mendekati pelaksanaan PPDB, mengakibatkan mengurangi waktu sosialisasi,” kata dia.

“Beberapa daerah juga kekurangan sumber daya dan sistem informasi daring untuk PPDB, serta pengumuman pendaftaran oleh sekolah belum optimal,” imbuh Farida.

Lebih lanjut Ombudsman Jateng meminta seluruh kepala daerah agar regulasi daerah mengacu pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Surat Sekjen Kemendikbud No. 47/M/2023.

Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan sosialisasi petunjuk teknis PPDB dan kanal pengaduan, memperbaiki proses seleksi, meningkatkan peran pengawasan kepala daerah dan inspektorat, melarang pungutan PPDB.

Pemerintah daerah juga diminta menyediakan mekanisme pengaduan sesuai UU No. 25 Tahun 2009, melakukan evaluasi berkala, dan mempertimbangkan kerja sama dengan sekolah yang diselenggarakan masyarakat.

“Ombudsman Jateng menyampaikan komitmen untuk melakukan pengawasan secara ketat dengan kerja sama dari semua pihak, agar pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dapat berjalan dengan akuntabel, berintegritas, dan berkeadilan,” ungkap dia.

Selain itu, Farida menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Pasalnya proses PPDB ialah pelayanan publik dasar dalam bidang pendidikan. Ombudsman memiliki mandat untuk pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.

Selanjutnya Ombudsman Jateng juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menemukan atau menjadi korban maladministrasi dalam PPDB agar melapor ke posko pengaduan melalui WhatsApp di nomor 08119983737.

Share This Article