Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: PPATK Targetkan Perputaran Dana Judi Online Turun 50% Tahun Ini
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

PPATK Targetkan Perputaran Dana Judi Online Turun 50% Tahun Ini

By Redaksi Indoraya
Selasa, 03 Feb 2026
11 Views
Share
3 Min Read
Ilustrasi seseorang bermain Judol. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memasang target ambisius untuk menekan perputaran dana judi online atau judol hingga 50 persen sepanjang tahun ini. Target tersebut dipatok setelah capaian penurunan 20 persen pada 2025, ketika nilai transaksi judol turun menjadi Rp 286,84 triliun dibanding tahun sebelumnya.

“Penentuan penekanan target perputaran dana judol 50% karena kami menguatkan kerja sama dengan ekosistem teknologi finansial, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung DPR, Selasa (3/2).

Sepanjang 2025, aktivitas judol tercatat melibatkan 422,1 juta transaksi dengan nilai rata-rata hampir Rp 680.000 per transaksi. Selain itu, PPATK mencatat penurunan hampir 30 persen pada total dana yang disetorkan ke rekening judol, dari Rp 51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp 36,01 triliun tahun lalu.

Meski demikian, pola transaksi mengalami pergeseran. Transfer dana melalui QRIS justru meningkat signifikan dibandingkan metode transfer bank maupun dompet digital.

Upaya penindakan dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga. Komdigi memblokir 2,45 miliar situs dan 2,16 juta konten judol sepanjang 20 Oktober–2 November 2025. Langkah itu membuat akses terhadap situs judol turun hingga 70 persen. Di sisi lain, PPATK juga membekukan berbagai rekening yang terafiliasi dengan bandar dan jaringan judi online.

Ivan mengungkapkan mayoritas pemain judol berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Sebanyak 80 persen pemain memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan. Namun, jumlah pemain dari kelompok ini turun 67,92 persen dibanding 2024. Secara keseluruhan, jumlah pemain judi online turun 68,32 persen.

PPATK juga menyoroti dampak sosial serius dari praktik judi online, termasuk paparan terhadap anak-anak.

”Kita bicara tentang problem sosial yang nyata. Banyak keluarga kehilangan tabungan, rumah tangga hancur, bahkan anak-anak terpapar. Ini bukan hanya sekedar isu kriminalitas digital, melainkan juga masalah kemanusiaan yang menuntut empati dan aksi bersama,” urai Ivan.

Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yusril Ihza Mahendra menyebut skala perputaran dana judol sangat besar dalam beberapa tahun terakhir.

”Angka ini luar biasa besar. Lebih memprihatinkan lagi, setiap rupiah di dalamnya adalah hasil jerih payah rakyat uang dari masyarakat menengah ke bawah yang tersedot oleh jaringan kejahatan yang bersembunyi di balik layar gawai kita,” ujarnya, dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 di Kantor PPATK, Jakarta, 4 November.

Menurut Yusril, yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, judi online berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang. Modus yang digunakan pelaku semakin kompleks, mulai dari penggunaan rekening hasil jual beli, e-wallet, aset kripto, hingga payment gateway lintas negara.

”Kita tidak boleh lagi memandang judi online hanya sebagai pelanggaran moral. Ia adalah pintu masuk bagi kejahatan finansial terorganisir,” ujanya.

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Ahmad Luthfi Beberkan Program Pelestarian Lingkungan Jateng, dari Mageri Segoro hingga Zero Sampah 2029 Rabu, 11 Feb 2026
  • Setahun Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Backlog Rumah di Jawa Tengah Turun 274.514 Unit Rabu, 11 Feb 2026
  • Pemprov Jateng Perkuat Pariwisata Lewat Kolaborasi dengan Hotel dan Restoran Rabu, 11 Feb 2026
  • Menuju Zero Sampah 2029, Ahmad Luthfi Gencarkan Gerakan Bersih dari Lingkungan Terkecil di Jawa Tengah Rabu, 11 Feb 2026
  • Tanah Bergerak di Tembalang Semarang Meluas, 10 Rumah Warga Kampung Sekip Rusak Rabu, 11 Feb 2026
  • Ekonomi Jateng Kian Melesat, Dunia Usaha Optimistis Sambut 2026 Rabu, 11 Feb 2026
  • Hotel Baru di Jalan Wahidin, Nusatu by ARTOTEL Tawarkan Konsep Butik di Semarang Rabu, 11 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Guru SD di Jember Diduga Telanjangi Siswa karena Uang Hilang, Dispendik Bertindak

Rabu, 11 Feb 2026
Hukum Kriminal

Wanita di Lampung Pura-pura Mati Diduga Diperkosa Kenalan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Feb 2026
Hukum Kriminal

BPOM Panggil Produsen Kopi Lokal Terkait Dugaan Risiko Gagal Ginjal, Diduga Mengandung Zat Berbahaya

Senin, 09 Feb 2026
Hukum Kriminal

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua PN Depok, Aliran Dana Mencurigakan Terlacak PPATK

Senin, 09 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?