INDORAYA – Dugaan praktik tambang emas ilegal kembali menjadi sorotan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data aliran dana mencurigakan senilai Rp992 triliun kepada aparat penegak hukum. Sebagian dana tersebut bahkan terindikasi mengalir ke luar negeri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan itu kini sudah masuk tahap penyidikan.
“Data ini sudah ditangani penyidik. Kami mendukung penyidik untuk sampai ke tahap penindakan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung DPR, Selasa (3/2).
Dari hasil penelusuran PPATK, ditemukan transaksi yang diduga berasal dari aktivitas tambang emas ilegal senilai Rp185,03 triliun selama periode 2023–2025. Nilai tersebut merupakan bagian dari 27 hasil analisis dan dua informasi PPATK terkait kejahatan finansial hijau di sektor pertambangan dengan total Rp514,47 triliun.
Aktivitas tambang emas ilegal itu terindikasi terjadi di sejumlah wilayah, yakni Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatra Utara, dan Pulau Jawa. Meski demikian, PPATK belum merinci jumlah lokasi tambang yang terlibat.
Ivan juga belum memastikan keterkaitan PT Aneka Tambang Tbk dalam aliran dana yang sedang diselidiki tersebut.
“Kami akan pastikan itu nanti ya,” katanya.
Penindakan terhadap tambang ilegal juga berjalan di sisi lain melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas menjatuhkan sanksi kepada ratusan perusahaan sawit dan tambang yang terbukti melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Perusahaan yang tidak kooperatif disebut akan diproses secara hukum.
Dari 32 perusahaan tambang yang telah dipanggil, tujuh perusahaan menyatakan siap membayar denda, 15 perusahaan mengajukan keberatan, dua belum memenuhi panggilan, dan delapan masih menunggu jadwal pemanggilan.
Satgas PKH juga telah mengambil alih kembali 8.800 hektare lahan tambang yang mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, dan kapur. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, masih terdapat indikasi bukaan tambang ilegal dalam kawasan hutan seluas 191.790 hektare tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan potensi penerimaan negara dari denda administratif hasil penertiban kebun sawit dan tambang di kawasan hutan dapat mencapai Rp142,2 triliun pada 2026. Rinciannya berasal dari sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun dan tambang sekitar Rp32,63 triliun.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik tambang emas ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu perputaran dana ilegal dalam skala besar yang kini diburu aparat penegak hukum.


