Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: PPATK Serahkan Data Rp992 Triliun Dugaan Tambang Emas Ilegal ke Penegak Hukum
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

PPATK Serahkan Data Rp992 Triliun Dugaan Tambang Emas Ilegal ke Penegak Hukum

By Redaksi Indoraya
Selasa, 03 Feb 2026
Share
3 Min Read
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Dugaan praktik tambang emas ilegal kembali menjadi sorotan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data aliran dana mencurigakan senilai Rp992 triliun kepada aparat penegak hukum. Sebagian dana tersebut bahkan terindikasi mengalir ke luar negeri.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan itu kini sudah masuk tahap penyidikan.

“Data ini sudah ditangani penyidik. Kami mendukung penyidik untuk sampai ke tahap penindakan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung DPR, Selasa (3/2).

Dari hasil penelusuran PPATK, ditemukan transaksi yang diduga berasal dari aktivitas tambang emas ilegal senilai Rp185,03 triliun selama periode 2023–2025. Nilai tersebut merupakan bagian dari 27 hasil analisis dan dua informasi PPATK terkait kejahatan finansial hijau di sektor pertambangan dengan total Rp514,47 triliun.

Aktivitas tambang emas ilegal itu terindikasi terjadi di sejumlah wilayah, yakni Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatra Utara, dan Pulau Jawa. Meski demikian, PPATK belum merinci jumlah lokasi tambang yang terlibat.

Ivan juga belum memastikan keterkaitan PT Aneka Tambang Tbk dalam aliran dana yang sedang diselidiki tersebut.

“Kami akan pastikan itu nanti ya,” katanya.

Penindakan terhadap tambang ilegal juga berjalan di sisi lain melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas menjatuhkan sanksi kepada ratusan perusahaan sawit dan tambang yang terbukti melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Perusahaan yang tidak kooperatif disebut akan diproses secara hukum.

Dari 32 perusahaan tambang yang telah dipanggil, tujuh perusahaan menyatakan siap membayar denda, 15 perusahaan mengajukan keberatan, dua belum memenuhi panggilan, dan delapan masih menunggu jadwal pemanggilan.

Satgas PKH juga telah mengambil alih kembali 8.800 hektare lahan tambang yang mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, dan kapur. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, masih terdapat indikasi bukaan tambang ilegal dalam kawasan hutan seluas 191.790 hektare tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan potensi penerimaan negara dari denda administratif hasil penertiban kebun sawit dan tambang di kawasan hutan dapat mencapai Rp142,2 triliun pada 2026. Rinciannya berasal dari sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun dan tambang sekitar Rp32,63 triliun.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik tambang emas ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu perputaran dana ilegal dalam skala besar yang kini diburu aparat penegak hukum.

TAGGED:Alirna dana tambang emas ilegaltambang emas ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Jelang Ramadan, Heri Pudyatmoko Minta Pemda Lebih Peka Peningkatan Kerentanan Sosial Sabtu, 07 Feb 2026
  • Prabowo Siapkan Lembaga Pengelola Dana Umat, Potensi Disebut Capai Rp500 Triliun per Tahun Sabtu, 07 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Soroti Tantangan Pembangunan Daerah Berkelanjutan di Era Transisi Sabtu, 07 Feb 2026
  • Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas Sabtu, 07 Feb 2026
  • Era Industri Modern Kian Menantang, Heri Pudyatmoko Tegaskan Perlunya Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kerja Lokal Sabtu, 07 Feb 2026
  • KONI Jateng Perkuat Pembinaan SDM Olahraga, Tahan Atlet Potensial Agar Tak Hengkang ke Daerah Lain Sabtu, 07 Feb 2026
  • Disdukcapil Kudus Kejar Target 20 Persen Aktivasi KTP Digital, Baru Tercapai 6,8 Persen Sabtu, 07 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Pura-Pura Mati, Ibu Korban Selamat dari Perampokan Sadis Boyolali

Jumat, 06 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?