Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Posting Hasil Curian di Media Sosial, Pasangan Asal Banjarnegara Ini Diciduk Polisi
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Daerah

Posting Hasil Curian di Media Sosial, Pasangan Asal Banjarnegara Ini Diciduk Polisi

By Redaksi Indoraya
Jumat, 24 Jun 2022
Share
2 Min Read
ilustrasi pencurian (dok. pixabay)
SHARE
INDORAYA – Usai mencuri sepeda motor, pasangan kekasih AL dan NU menjual tangki kendaraan melalui media sosial. Alhasil, aksinya tercium anggota Polres Banjarnegara.
Tak hanya berdua saja, mereka beraksi bersama dengan dua orang temannya, inisial MF dan TG. Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah NU memposting tangki sepeda motor yang akan dijual di media sosial.

“Pertama ada korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor. Selang beberapa hari, ada informasi dari media sosial Facebook, ada seseorang menjual tangki kendaraan yang identik dengan korban,” kata Hendri saat jumpa pers di kantornya, Jumat (24/6/2022).

Adanya informasi dari Facebook tersebut, polisi kemudian memancing pelaku dengan melakukan transaksi. Pelaku akhirnya mengaku jika tangki tersebut dari sepeda motor curian.

“Dari transaksi yang dilakukan petugas, kemudian pelaku inisial AL diinterogasi terkait tangki yang dijual. Dari situ, pelaku mengaku bahwa tangki ini dari sepeda motor curian,” jelasnya.

Saat dilakukan pendalaman, rupanya AL tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. AL bersama MF sebagai eksekutor. Sedangkan TG bertugas memecah atau membongkar motor hasil curian tersebut. Dan tersangka NU yang merupakan kekasih dari AL ini bertugas menjual dengan memposting onderdil di media sosial.

“Dari tersangka AL ini kemudian ada tersangka lain yakni MF yang bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan TG sebagai tugasnya memecah onderdil untuk dijual. Dan tersangka NU yang memposting ke media sosial untuk dijual,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali. Namun, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman.

“Dari pengakuan mereka sudah tiga titik melakukan pencurian sepeda motor. Tetapi kami akan terus melakukan pendalaman lagi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini akan dikenakan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.

Di kesempatan yang sama, pelaku NU mengaku disuruh oleh kekasihnya AL untuk memposting onderdil sepeda motor hasil curian tersebut. Sedangkan uangnya digunakan untuk membayar angsuran kekasihnya.

“Uangnya untuk membayar angsuran AL. Saya disuruh untuk memposting di media sosial untuk menjual onderdil yang sudah dibongkar,” katanya NU singkat.

TAGGED:banjarnegaraIndorayapenuciran motor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 20 UMKM Jateng Jajal Pasar ASEAN, HIPMI Targetkan Kerja Sama Berkelanjutan Minggu, 14 Des 2025
  • Bos Djarum Masih Jadi Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes 2025 Minggu, 14 Des 2025
  • Agak Laen 2 Cetak Rekor, 7 Juta Penonton Diraih dalam 17 Hari Penayangan Minggu, 14 Des 2025
  • Kemenlu Pulangkan 54 WNI Korban Online Scam dari Perbatasan Myanmar–Thailand Minggu, 14 Des 2025
  • Pelaku Pembunuhan Pengacara Aris Munadi Terancam Hukuman Mati, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana Minggu, 14 Des 2025
  • BNPB Catat Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Tembus 1.006 Jiwa Minggu, 14 Des 2025
  • Gerakan Pangan Murah PT JTAB dan Dishanpan Jateng Berhasil Stabilkan Harga Cabai Sabtu, 13 Des 2025

Berita Lainnya

Daerah

Tekan Lahan Kritis, Jepara Target Gerakan Menanam 3,2 Juta Pohon hingga 2029

Sabtu, 13 Des 2025
Daerah

Bunda Literasi Didorong Menjadi Penggerak Baru Ekosistem Literasi di Kabupaten Semarang

Rabu, 10 Des 2025
Daerah

Didanai DBHCHT, 30.264 Pekerja Rentan di Kudus Mendapat Jaminan BPJS

Rabu, 10 Des 2025
Daerah

Terindikasi Judi Online, 900 Warga Temanggung Dicoret dari Daftar BLT

Rabu, 10 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?