Posting Hasil Curian di Media Sosial, Pasangan Asal Banjarnegara Ini Diciduk Polisi

Redaksi Indoraya
25 Views
2 Min Read
ilustrasi pencurian (dok. pixabay)
INDORAYA – Usai mencuri sepeda motor, pasangan kekasih AL dan NU menjual tangki kendaraan melalui media sosial. Alhasil, aksinya tercium anggota Polres Banjarnegara.
Tak hanya berdua saja, mereka beraksi bersama dengan dua orang temannya, inisial MF dan TG. Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah NU memposting tangki sepeda motor yang akan dijual di media sosial.

“Pertama ada korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor. Selang beberapa hari, ada informasi dari media sosial Facebook, ada seseorang menjual tangki kendaraan yang identik dengan korban,” kata Hendri saat jumpa pers di kantornya, Jumat (24/6/2022).

Adanya informasi dari Facebook tersebut, polisi kemudian memancing pelaku dengan melakukan transaksi. Pelaku akhirnya mengaku jika tangki tersebut dari sepeda motor curian.

“Dari transaksi yang dilakukan petugas, kemudian pelaku inisial AL diinterogasi terkait tangki yang dijual. Dari situ, pelaku mengaku bahwa tangki ini dari sepeda motor curian,” jelasnya.

Saat dilakukan pendalaman, rupanya AL tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. AL bersama MF sebagai eksekutor. Sedangkan TG bertugas memecah atau membongkar motor hasil curian tersebut. Dan tersangka NU yang merupakan kekasih dari AL ini bertugas menjual dengan memposting onderdil di media sosial.

“Dari tersangka AL ini kemudian ada tersangka lain yakni MF yang bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan TG sebagai tugasnya memecah onderdil untuk dijual. Dan tersangka NU yang memposting ke media sosial untuk dijual,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali. Namun, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman.

“Dari pengakuan mereka sudah tiga titik melakukan pencurian sepeda motor. Tetapi kami akan terus melakukan pendalaman lagi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini akan dikenakan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.

Di kesempatan yang sama, pelaku NU mengaku disuruh oleh kekasihnya AL untuk memposting onderdil sepeda motor hasil curian tersebut. Sedangkan uangnya digunakan untuk membayar angsuran kekasihnya.

“Uangnya untuk membayar angsuran AL. Saya disuruh untuk memposting di media sosial untuk menjual onderdil yang sudah dibongkar,” katanya NU singkat.

Share This Article