INDORAYA – Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang ramai menjadi perbincangan publik usai pimpinannya, Bayu Aji Anwari (46), diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap keenam santriwatinya.
Pesantren tersebut berlokasi di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Di pesantren inilah Bayu diduga melakukan aksi pencabulan kepada murid-muridnya yang berniat menimba ilmu agama.
Atas dugaan kasus ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang telah melakukan klarifikasi secara administratif. Ternyata pesantren tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.
“Pondok itu (Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi) belum ada izin,” ungkap Kepala Kemenag Kota Semarang Ahmad Farid, saat dikonfirmasi Indoraya.news, Kamis (7/9/2023).
Lebih lanjut, dia juga menolak jika Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi disebut sebagai pesantren. Tempat itu lebih tepat disebut lembaga penyalur pendidikan karena tidak memiliki kurikulum dan tidak memenuhi standar pendidikan pondok pesantren.
“Kalau dikatakan pondok saya enggak setuju karena tidak seperti pesantren kurikulumnya. Standarnya tidak memenuhi syarat pesantren. Itu seperti lembaga penyalur pendidikan. Jadi jangan dikaitkan dengan pesantren,” tegas Ahmad.
Dia mengaku kecolongan dengan adanya kasus tersebut. Adapun dalam melakukan penindakan, ia telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Semarang untuk menutup Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi.
“Kami baru tahu kami kecolongan juga, ini sudah lama, sudah lima hari yang lalu. Nanti kita minta Satpol PP karena kami enggak bisa menutup karena kami enggak buka. Yang bisa nutup Satpol PP,” ungkap Ahmad.
Langkah yang dilakukan saat ini yaitu memberikan pendampingan psikologis kepada para santri. Selain itu besok Jumat (8/9/2023), Kemenag bersama Pemkot Semarang akan mengecek lokasi ponpes di Kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur.
“Tapi kami dengan unsur DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), pihak kelurahan, akan ke lokasi untuk turut melakukan klarifikasi dan memberi dukungan moral kepada para korban,” tandas Ahmad Farid.
Diberitakan sebelumnya pimpinan Ponpes Hidayatul Hikmah Al-Kahfi, Bayu Aji Anwari diduga mencabuli atau menyetubuhi enam santriwatinya. Saat ini terduga pelaku telah diamankan Polrestabes Semarang.
Kasus tersebut baru terungkap saat salah satu korban melaporkan perbuatan bejat guru ngajinya kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang pada 8 Agustus 2022 lalu.