Polri Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita

Redaksi Indoraya
757 Views
2 Min Read
Ilustrasi MinyaKita. (Istimewa)

INDORAYA – Mabes Polri telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan takaran produk Minyakita.

“Jumlah tersangka yang telah ditetapkan saat ini mencapai 11 orang dan mereka sedang diproses,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin, Kamis (20/3/2025).

Samsu menjelaskan penanganan kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, Polda Banten, Polda Gorontalo, dan Polda Jawa Timur.

Dia menambahkan bahwa sejauh ini sudah ada 12 laporan polisi terkait penyalahgunaan takaran produk Minyakita, dengan tujuh laporan di antaranya masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang pemilik gudang di Depok, Jawa Barat, yang berinisial AWI, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebutkan bahwa AWI adalah pengelola gudang yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Depok, yang sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

Helfi mengungkapkan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa produk minyak tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari yang tercantum di label kemasan. Seharusnya, produk tersebut berisi 1.000 ml, namun hanya terisi 820 ml hingga 920 ml.

Selama penggeledahan, Bareskrim menyita 450 dus Minyakita dalam kemasan pouch bag siap edar, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan peralatan lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Share This Article