INDORAYA – Polri secara resmi memecat Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin. Hal itu, berdasarkan pada keputusan Majelis Komisi Kode Etik, dalam sidang etik kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak mengatakan bahwa AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya menganiaya Ken. Akhirnya, dia menerima Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). AKBP Achiruddin sebagai anggota Polri.
“Anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan mata. Dia harus menyelesaikan dan melerai kejadian itu. Tapi tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan, ” katanya, Selasa (2/5) malam.
Adapun Panca Majelis Komisi Kode Etik memutuskan bahwa AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
“Sanksinya bahwa yang dilakukan AKBP AH itu melanggar etika kepribadian dan kedua melanggar etika kelembagaan dan ketiga etika kemasyarakatan. Tiga itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan untuk AH agar dilakukan PDTH,” paparnya.
Kronologi Peristiwa Penganiayaan
Sebelumnya, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yakni Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral karena persoalan chat seorang wanita.
Peristiwa itu, bermula pada Rabu (21/12/22) pukul 22.00 WIB, di SPBU Jalan Ring Road Medan, Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral dan memukuli korban hingga merusak mobilnya.
Tidak berhenti sampai disitu, pada Kamis (22/12/22) pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah Aditya dan dipukul dengan sadis. Seperti kepalanya dibenturkan ke aspal serta ditendang berulang kali.
Ketika korban dianiaya, AKBP Achiruddin ada di lokasi itu. Namun, ia hanya menonton perkelahian itu. Bahkan, AKBP Achiruddin juga melarang teman korban yang ingin melerai. Ia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat memukul korban.
Adapun kejadian penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Setelah penganiayaan itu, korban sempat melaporkan Aditya ke Polrestabes Medan. Sementara itu, Aditya juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Sehingga saat ini, AKBP Achiruddin dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Sedangkan anaknya Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan.