Ad imageAd image

Polri Bentuk Satgas Preventif untuk Amankan KTT ke-43 ASEAN

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 6 Views
2 Min Read
Kasatgas Humas Operasi Tribrata Jaya 2023, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Polri membentuk Satgas Preventif untuk penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN di Jakarta, 5-7 September 2023. Satgas itu juga merupakan bagian dari Operasi Tribrata Jaya.

Kasatgas Humas Operasi Tribrata Jaya 2023, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, tangung jawab dari Satgas Preventif ialah untuk mencegah ancaman dan gangguan keamanan sebelum, selama, dan setelah KTT ASEAN berlangsung.

“Satgas Preventif terdiri dari beberapa subsatgas, termasuk subsatgas pengamanan bandara yang bertugas mengamankan kedatangan delegasi dan tamu negara ke Indonesia,” ungkap Ramadhan dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (5/9/23).

Selanjutnya, Ramadhan memaparkan sejumlah tugas subsatgas pengamanan dalam akomodasi atau hotel. Katanya, mereka bertugas mengamankan tempat menginap delegasi dan tamu negara, serta berkoordinasi dengan Paspampres yang bertanggung jawab di wilayah ring 1.

“Ada subsatgas pengamanan objek yang akan mengamankan tempat-tempat yang akan dikunjungi oleh delegasi dan tamu negara, termasuk di JCC,” papar dia.

Kemudian dia menjelaskan subsatgas sterilisasi, yang bertugas mengamankan barang-barang yang dibawa oleh delegasi dan tamu negara. Dia menyebut mereka juga memastikan keamanan tempat-tempat yang akan mereka kunjungi dengan menggunakan alat-alat sterilisasi, termasuk anjing pelacak (K9).

Selain itu, Ramadhan menjelaskan tugas subsatgas kawasan yang terdiri dari polres-polres di tempat penyelenggaraan KTT ASEAN dan tempat yang akan dikunjungi oleh delegasi dan tamu negara. Tugasnya, kata dia, untuk mengantisipasi ancaman dan gangguan Kamtibmas.

Kata Ramadhan, pengamanan ini melibatkan total 3.784 personel gabungan dari Mabes Polri, Polda, dan Polres-Polres.

“Seluruh subsatgas dalam Satgas Preventif akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Paspampres, TNI, pemerintah daerah, serta kementerian atau instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Share This Article
Leave a comment