INDORAYA – Upaya peredaran bawang bombay ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Tim gabungan Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT), Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang mengamankan total 133,5 ton bawang bombay tanpa dokumen resmi.
Komoditas ilegal tersebut diketahui dikirim menggunakan kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan akhir Semarang. Penindakan dilakukan setelah aparat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui kanal Lapor Pak Amran.
Dalam laporan yang diterima pada Jumat (2/1/2026), disebutkan adanya pengiriman sekitar 20 ton bawang bombay yang diduga berasal dari jalur perbatasan tidak resmi. Muatan tersebut diangkut menggunakan tujuh truk fuso dan diberangkatkan dari Pontianak menuju Semarang tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas dan menemukan pengiriman bawang bombay dalam jumlah jauh lebih besar. Seluruh muatan tidak disertai dokumen karantina maupun dokumen pengangkutan resmi sebagaimana dipersyaratkan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan modus yang digunakan adalah pengiriman bawang bombay ilegal melalui kapal RORO, kemudian dipindahkan ke truk yang ditutup terpal berlapis tanpa melalui prosedur karantina.
Sebagai tindak lanjut, Polrestabes Semarang mengamankan seluruh muatan beserta kendaraan pengangkutnya, memasang garis polisi, serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Aparat juga melakukan pendataan, penelusuran dokumen, dan berkoordinasi dengan Balai Karantina guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan kanal Lapor Pak Amran menjadi sarana strategis untuk mempercepat penanganan persoalan di lapangan, sekaligus melindungi kepentingan petani dan konsumen.
Melalui kanal tersebut, Kementerian Pertanian telah mengungkap berbagai kasus, mulai dari praktik pungutan liar hingga pergerakan kapal yang mengangkut beras ilegal di wilayah Batam.


