INDORAYA – Polresta Magelang, Jawa Tengah (Jateng), berhasil menyita 330 botol minuman beralkohol berbagai merek dalam operasi rutin yang dilakukan di wilayah Secang.
Kapolsek Secang, AKP Kamidi, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, yang melaporkan adanya penjualan minuman keras di rumah seorang warga di Desa Girikulon.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, petugas segera mendatangi lokasi sesuai yang dilaporkan, kemudian petugas menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumah pelaku,” katanya.
Ia mengungkapkan, pelaku atau penjual minuman beralkohol ini berinisial SR (35) adalah seorang perempuan warga Kecamatan Secang.
“Sementara barang bukti berupa miras total sebanyak 330 botol terdiri atas berbagai merek,” katanya.
Ia menyebutkan, barang bukti minuman beralkohol sebanyak itu meliputi 230 botol jenis ciu Gedhang Kluthuk, 20 botol Vodka, 12 botol Bir Bintang, 5 botol merk Ice Land, dan enam botol merk Anggur Putih dan lainnya.
AKP Kamidi menegaskan Polresta Magelang akan memberantas habis minuman keras di wilayah hukumnya, sehingga berbagai kegiatan termasuk patroli KRYD terus digiatkan dalam mendukung komitmen itu.
“Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman beralkohol serta tidak mengonsumsi minuman beralkohol, karena minuman beralkohol dapat memicu tindakan lain yang melanggar hukum. Segera laporkan ke kepolisian terdekat apabila masyarakat mendapati oknum yang menjual atau mengedarkan minuman beralkohol,” katanya.