Polresta Magelang Musnahkan 3.554 Botol Minuman Keras

Redaksi Indoraya
15 Views
2 Min Read
Ilustrasi Miras (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Polresta Magelang, Jawa Tengah (Jateng), telah memusnahkan sebanyak 3.554 botol minuman beralkohol (miras) dari berbagai merek yang sebelumnya disita dalam rangka meningkatkan kegiatan kepolisian untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang bulan Ramadan 1446 H/2025.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil operasi kepolisian yang ditingkatkan.

Sebanyak 3.554 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 500 liter minuman keras jenis ciu dalam jeriken dimusnahkan di halaman belakang Polresta Magelang, disaksikan oleh jajaran Polresta Magelang serta Forkopimda Kabupaten Magelang.

Menurut Herbin, keberhasilan ini tercapai berkat kerja sama antara Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran miras.

“Ini sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri,” katanya.

Kegiatan pemusnahan ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dalam kondisi aman dan damai.

“Dengan dukungan dari Forkopimda, tokoh agama, dan masyarakat, kegiatan ini akan terus berlanjut,” tambahnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, menyampaikan apresiasi kepada Polresta Magelang atas kerja kerasnya serta sinergi antara berbagai pihak dalam memelihara keamanan dan ketertiban.

Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang atas dukungannya sehingga pemusnahan barang bukti ini dapat dilakukan sesuai dengan hukum.

Pemusnahan ini mencakup miras yang disita sejak Juli 2024 hingga Januari 2025, dan merupakan bagian dari upaya Polresta Magelang dalam melaksanakan amanat undang-undang.

Nanda berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban.

Nanda juga menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami hukum dan menghindari perilaku ilegal, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran miras dan obat-obatan terlarang, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Share This Article