Ad imageAd image

Polresta Banyumas Tangkap Adik Kakak Pengedar Sabu-sabu dan Ekstasi

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 605 Views
2 Min Read
Ilustrasi tersangka. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan menangkap dua tersangka yang merupakan adik-kakak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).

“Kedua tersangka kami tangkap di wilayah Sumbang, Banyumas, pada Kamis (14/11) dini hari merupakan kakak beradik,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Willy Budiyanto, Senin (18/11/2024).

Ia mengatakan kedua tersangka terdiri atas AS (45), warga Sumbang, dan GF (39), warga Kota Semarang yang berdomisili di Sumbang.

Dari tangan tersangka AS, kata dia, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan satu bungkus plastik bekas roti yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,433 gram, satu plastik transparan berisi sabu dengan berat bersih 4,3616 gram, dan satu plastik klip transparan berisi delapan butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,3288 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) salah satu bank, dua unit telepon pintar, dan satu unit sepeda motor warna hitam dari tersangka AS.

“Sementara barang bukti yang diamankan dari GF berupa satu kotak bekas arloji yang di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 0,2540 gram, satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 0,1686 gram, satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,2201 gram,” katanya.

Menurut dia, petugas juga mengamankan satu buah kantong plastik warna hitam berisi satu buah timbangan digital, dua bundel plastik klip transparan, dua unit telepon pintar, serta satu buah alat hisap sabu yang terhubung dengan sedotan dan pipet kaca.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. AS dan GF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Share This Article
Leave a Comment